“Sikap Purnawirawan TNI-Polri Minta Pemakzulan Jokowi Provokatif, Dr. Taufan: Purnawirawan Harus Jadi Teladan”

JAKARTA – Ketua Umum Forum Bersama Bhinneka Tunggal Ika, Dr. Taufan Hunneman menyayangkan sikap sejumlah purnawirawan TNI-Polri yang mendesak pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tak hanya menyuarakan pemakzulan, purnawirawan TNI-Polri tersebut juga meminta agar pasangan calon 02 didiskualifikasi dalam Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Taufan dalam pernyataan resminya pada awak media, Selasa (20/3/2024).

Menurut Taufan, sikap para purnawirawan TNI-Polri yang demikian tidak sesuai dengan nilai-nilai Sapta Marga.

“Nilai-nilai Sapta Marga yang tercermin dalam perilaku insan militer berlaku seumur hidup hingga liang lahat,” ujar Taufan pada awak media.

Lebih dari itu, tambah Taufan, sikap mendorong pemakzulan dan diskualifikasi yang disuarakan para purnawirawan itu mengarah pada provokasi.

“Para pensiunan TNI-Polri yang menyuarakan diskualifikasi bagi paslon 02 dan pemakzulkan Jokowi merupakan tindakan provokatif,” tambah Taufan.

Kritik yang dilontarkan Taufan bukan tanpa dasar, sebab dirinya juga merupakan anak dari seorang purnawirawan TNI.

Karena itulah, dalam pandangannya, para purnawirawan harusnya menjadi teladan bagi kesatuannya dan bagi masyarakat pada umumnya.

Sebab pengalaman dan dedikasi mereka pada NKRI dapat menjadi sumbangsih yang berharga bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.

Meski begitu, Taufan mengakui kalau mengkritisi kebijakan negara dalam konteks negara hukum dapat dibenarkan.

Namun hal itu tidak bisa dilakukan dengan cara-cara yang mengarah pada penghasutan dan memframing adanya kecurangan dalam Pilpres 2024.

“Apalagi dengan mengelola demokrasi dengan narasi-narasi militeristik di ruang publik menjadi tidak tepat,” ujar mantan aktivis 98 ini.

Ia meyakini kalau Indonesia sebagai negara hukum memiliki perangkat hukum yang lengkap untuk mewadahi segala macam aspirasi masyarakat, termasuk para purnawirawan.

Dan terkait dengan adanya dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024, menurut Taufan, sebaiknya hal itu ditempuh melalui mekanisme yang sudah ada, yakni melalui Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  JPU Ajukan Banding Atas Putusan Terhadap Para Terdakwa dalam Perkara Minyak Goreng

“Kita percaya bahwa demokrasi merupakan tahapan pendewasaan Republik indonesia, karena itu negara hukum menjadi relevan dalam mengelola persoalan bangsa ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) mendesak pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi), serta mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024.

Para purnawirawan menilai paslon 02 Prabowo-Gibran dan Presiden Joko Widodo telah melakukan kecurangan sepanjang Pemilu 2024.

Diantara purnawirawan itu ada Letjen TNI (Purn) Sutiyoso dan Mantan Wakil Panglima TNI (Purn) Fachrul Razi.(*)

Related posts