Sidang Perkara Minyak Goreng Kembali Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

JAKARTA, lensareportase.com – Rabu 16 November 2022 pukul 10:00 WIB s/d 14:00 WIB bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menghadiri sidang atas nama Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA, Terdakwa PIERRE TOGAR SITANGGANG, Terdakwa Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR, Terdakwa STANLEY MA, dan Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Adapun 4 saksi dihadirkan yang pada pokoknya menerangkan: 

  1. ERLINA, menerangkan bahwa distributor dari PT Musim Mas masih satu perusahaan afiliasi dan saksi tidak sependapat dengan arahan dari Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI dan Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA terkait komitmen untuk penyaluran distribusi minyak goreng. Adapun Terdakwa PIERRE TOGAR SITANGGANG yang mewakili perusahaan PT Musim Mas berada di Jakarta untuk bertemu dengan Kementerian Perdagangan dan mengikuti zoom baik melalui PDSI maupun Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI).
  2. GUNAWAN SIREGAR, menerangkan bahwa terdapat kesamaan materai dalam upload untuk Persetujuan Ekspor (PE) dari PT Musim Mas. 
  3. JOHN, menerangkan bahwa menurutnya ada keterlambatan realisasi DMO dalam waktu 3 bulan dan pembatalan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) kepada distributor ternyata dipergunakan untuk permohonan Persetujuan Ekspor (PE). 
  4. BENNY HENDRAWAN, menerangkan bahwa benar adanya pembatalan pengiriman sebanyak 24 ton dari grup PT Musim Mas padahal purchase order (PO) dan delivery order (DO) sudah dikirim.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 17 November 2022 pukul 13:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Baca Juga :  Pidato Perdana Presiden Prabowo, LaNyalla: Sangat Memberi Harapan

Related posts