Lensareportase.com-Sukabumi
Perkara sidang gugatan cerai di pengadilan agama Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi di nilai mencederai Standar Operasional Prosedur ( SOP ) pasalnya di temui pakta di lapangan kasus dugaan perkara sidang gugatan perceraian tidak ada undangan panggilan tercatat terhadap tergugat. Sehingga di duga adanya kejanggalan dalam menjalani amanat undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Iman warga asal kp Kaum kidul Rt 11 Rw 04 Desa Cisaat Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, yang kedapatan istri sah nya berinisial AS meninggalkan rumah pada akhir tahun 2023 lalu, sehingga sudah mencari ke sanak saudaranya tapi tak kunjung ketemu. Hingga 12 januari 2024 mendengar informasi dari rekan sejawat istrinya, bahwa iman di gugat cerai oleh istrinya. Namun ada yang janggal di benak iman karna selama berumah tangga iman merasa baik-baik saja. Hingga muncul dugaan karna adanya hasutan pihak ke tiga.
Tanggal 17 Januari 2024 iman di informasikan melalui pesan Whatsapp messenger bhawa ia ada jadwal sidang gugatan cerai di pengadilan agama negeri Cibadak jalan Jajaway Pelabuhan ratu.
Untuk memastikan, Iman berangkat ke pelabuhan ratu di dampingi ibu dan kakaknya untuk mencari informasi kebenarannya. Dan setelah di kroscek di PTSP pengadilan agama negeri Sukabumi di bagian Pengaduan dirinya sudah di daftarkan perkara gugatan cerai oleh istrinya melalui pihak ketiga. Dengan no perkara 4/Pdt.G/2024/PA.Cbd Dan jadwal sidang pada tanggal 17 januari sudah memasuki tahap ke dua. Yang sebelumnya di gelar tanggal 10 januari 2024.
Berdasarkan aturan yang berlaku atau Standar Operasional Prosedur SOP
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah menentukan pemanggilan pihak penggugat dan tergugat dalam sengketa TUN dilakukan dengan surat tercatat (Pasal 62 ayat 2 huruf b). Dalam Pasal 65 UU TUN tersebut ditentukan bahwa panggilan terhadap pihak berperkara dianggap sah apabila masing-masing telah menerima surat panggilan yang dikirimkan dengan surat tercatat.
Sebelum adanya persidangan gugatan cerai, tergugat / penggugat harus mendapatkan informasi terlebih dahulu dari pengadilan melalui surat pemberitahuan atau pemanggilan saksi ( tergugat ) untuk di mintai keterangan oleh Panitera sampai lanjut ke mediasi dan ke tahap persidangan gugatan.
Di duga Pengadilan agama Negeri Kabupaten Sukabumi telah melanggar
Perma Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang pemanggilan dan pemberitahuan putusan melalui surat tercatat. Hal tersebut sebagai bentuk terobosan dan pembaruan dalam mekanisme pemanggilan para pihak yang selama ini masih mengacu pada ketentuan HIR dan BRg
Praktinya, panggilan/pemberitahuan harus disampaikan oleh jurusita kepada pihak berperkara di tempat tinggalnya atau ditempat kediamannya. Jika tidak bertemu dengan pihak, panggilan/pemberitahuan harus disampaikan kepada kepala desa/lurah.
Dan Jika praktik tersebut tidak di lakukan sesuai aturan hal ini sangat mencederai lembaga besar keagamaan yang menambah kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap intansi lembaga Negara.
Usai di mintai keterangan oleh Panitera di ruang sidang II Iman Mengatakan bahwa persidangan ditunda sampai tanggal 24 januari 2024. Dengan agenda mediasi kedua belah pihak.
“Tidak ada sama sekali, dari sidang kesatu sampai hari ini sidang kedua tidak ada panggilan, untuk surat tidak ada, untuk penggugat hari ini ada hadir, cuman tadi kata hakim bahwa sedang memperbaiki gugatannya, tadi di tunda rabu depan tanggal 24, dan itupun mediasi kata hakim,”ujarnya. Rabu (17/01/23).
Di singgung informasi pemanggilan, iman mengatakan bahwa dirinya tidak tau namun di beritahu oleh rekannya bahwa tanggal 17 januari ada jadwal sidang
“Tidak ada, tau dari teman, temannya istri, tidak menerima surat, itupun lewat wa. Itupun untuk penggugat bukan untuk yang tergugat,” ucapnya.
Hal senada juga di sampaikan Eka Warga
parungkuda yang di gugah cerai oleh istrinya bahwa menurutnya dirinya telah di gugat cerainoleh istrinya namun samapia sidang lanjutan kedua eka tidak menerima sepucuk surat panggilan.
“Tidak ada, katanya ini pemanggilan tapi saya gak tau, ini sidang gugatan cerai, ini kata hakim sidang yang kedua, tapi saya gak tau.” terang Eka
Di konfirmasi kepada pihak pengadilan agama negeri cibadak, panitera muda permohonan Aji sucipto SH., pada jam istirahat dirinya menerangkan bahwa SOP pemanggilan pihak berkepentingan dilakukan setelah terverifikasi data dan syaratnya di PTSP.
“SOP nya para pihak yang berkepentingan melakukan pendaftaran ke PTSP, disana nanti ada pos bantuan hukum, untuk membantu proses pembuatan gugatan dan setelah itu sudah di verifikasi syaratnya datanya baru nanti melakukan pendaftaran ke meja I gugatan,” kata Aji Sucipto.
Disinggung tehnis pemanggilan Tergugat, Panitera muda permohonan Pengadilan agama Negeri Sukabumi mengatakan bahwa ada surat pemanggilan tercatat dan manual yang disampaikan jurusita kepada tergugat.
“Ada, ada surat, ada surat pemanggilan, baik itu secara tercatat maupun secara manual yang di lakukan oleh jurusita. Pasti dilakukan pemanggilan. Konsekwensinya didalam tehnis pemanggilan itu banyak prosesnya, salah satunya kalo misalkan petugas atau pos tidak bertemu dengan yang bersangkutan itu bisa melalui Desa, dan itu sah secara hukum.” terang Panitera muda Permohonan Pengadilan agama Negeri Cibadak Aji Sucipto SH.,
Sejak tahun 2023 lalu kasus perceraian di kabupaten Sukabumi di pengadilan agama Negeri Cibadak mencapai 3000 Kasus di mulai dari paktor ekonomi hingga menjadi perselisihan.
As/smi.