Sidang Pembacaan Amar Tuntutan perkara INDRA KESUMA Alias INDRA KENZ di Pengadilan Negeri Tangerang

lensareportase.com, Pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022, pukul 18.25 WIB, bertempat di Pengadian Negeri Tangerang Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No. 7, RT.001/RW.009, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota
Tangerang di Ruang Sidang Utama, telah dlaksanakan Agenda Pembacaan Amar Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan perkara atas nama Indra Kesuma alias Indra kenz secara Tatap Muka, sedangkan Indra Kesuma alias Indra kenz secara Daring di Rumah Tahanan
Salemba;

Bahwa Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam persidangan yaitu Primayuda Yutama, S.H Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Neger Tangerang Seatan, Tommy Desatria, S.H. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Muhammad Agra Syafiquddn Yusuf, S.H Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Tangerang Seatan
Bahwa Amar Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu sebaga berikut ::

1)Menyatakan terdakwa ndra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti sah dan meyaknkan bersalah
melakukan tindak pdana menyebarkan berita bohongdan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalm transaksi Elektronik dan Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasa
45A ayat (1) Jo Pasa 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3
Undangundang Nomor 8 Tahun 2010tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang sebagaimana dakwaan KESATUKedua dan KEDUA pertama;
2)Menjatuhkan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahundikurangi selama masa penangkapan
dan penahanan yang telah djaani;
3)Menjatuhkan pidana tambahan berupadenda sebesar Rp.10.000.000.000,-(sepuluh miliar
rupiah)bilamana tidak dibayar digant pidana kurungan selama 12 (dua belas) bulan;
4)Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan;
5)Menetapkanagarterdakwamembayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu);
Bahwa agenda sidang selanjutnya pembacaan Pledoi/Pembelaan dar Terdakwa Indra Kesuma aias
Indra kenz tanggal 10 Oktober 2022, dilanjutkan Pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum tangga
12 Oktober 2022 dan Pembacaan Duplik dari Terdakwa tanggal 14 Oktober 2022..
Bahwa pembacaan tuntutan selesai pukul 19.40 WIB berjalan lancar dan aman.(*)

Baca Juga :  Mendes PDTT Siap Sukseskan Penggunaan Kendaraan Listrik di Desa

Related posts