Sertipikat Tanah Beri Kepastian Hukum dan Warisan untuk Anak Cucu Nanti

lensareportase.com, Kabupaten Tanjung Jabung Timur – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya menggapai target terdaftarnya seluruh bidang tanah di Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan terdaftarnya seluruh tanah di Indonesia, maka beragam manfaat akan dirasakan oleh masyarakat, salah satunya memberikan kepastian hukum.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ihsan Yunus pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Hotel Ratu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Rabu (20/07/2022). Kepada masyarakat ia mengungkapkan bahwa sertipikat tanah lewat program PTSL ini bisa menjadi bekal bagi anak cucu di kemudian hari.

“Mari Ibu, Bapak, kita dukung secara full program PTSL ini supaya nanti anak cucu kita punya kejelasan. Mungkin sekarang kita enggak terasa, tapi pertambahan penduduk yang naik terus, tanah jadi  sebegitu berharganya. Kalau kita punya sertipikat kan mudah dibagi saat diwariskan tanahnya,” tutur Ihsan Yunus di lokasi.

Selain itu, Ihsan Yunus juga menyampaikan bahwa jika masyarakat aktif mengikuti program PTSL, maka mimpi akan teror mafia tanah bisa teratasi. Namun, bagi masyarakat yang masih berproses mengurus sertipikat melihat ada indikasi geliat mafia tanah, ia menyarankan pada masyarakat untuk tidak ragu melapor. “Jadi Bapak/Ibu kalau ada indikasi mafia tanah cepat-cepat kami diberi tahu. Supaya bisa kita cegah ataupun kita tindak kalau sudah terjadi,” tegasnya.

Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Agung Arbianto mengatakan, tahun ini ada 15 desa di Tanjung Jabung Timur yang akan didaftarkan tanahnya lewat program PTSL. “Ini akan menjangkau desa-desa yang secara administrasi masuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur, bukan kawasan hutan, bukan Hak Penggunaan Lain (HPL) itu yang jadi sasaran kami dan tanah-tanah itu yang akan kami sapu bersih dengan program PTSL,” ungkap Agung Arbianto.

Baca Juga :  Penuhi Kebutuhan Nakes, Kemenkes Transformasikan Poltekkes

Adapun dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis kali ini diserahkan sertipikat secara simbolis kepada 10 warga Tanjung Jabung Timur yang mendaftarkan tanahnya lewat program PTSL. Turut hadir dalam acara ini Sekretaris Daerah Kabupaten Jabung Timur, Sapril; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Wartomo; Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi, Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja; serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (*)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Related posts