“Amanah perlindungan anak juga disebutkan dalam konstitusi UUD 1945 pasal 28 B disebutkan Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” kata salah satu Anggota KPAI periode 2022-2027, Kawiyan.
Keanggotaan KPAI periode 2017-2022 telah berakhir dengan masa jabatan 5 tahun. Kemudian Sembilan Anggota KPAI Periode 2022-2027 disahkan pada (17/11/2022) melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 127/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2017-2022 dan Pengangkatan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2022-2027.
Masa jabatan lima tahun tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 75 ayat (3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
“Jaga amanah dengan baik dengan tetap dalam koridor sesuai mandat dan teruslah berinovasi dalam melaksanakan tugas. Karena setiap periode bisa jadi punya tantangan yang berbeda, maka kuncinya adalah inovasi,” tutup Susanto.(*)
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PPPA