Serius Percepat Pendaftaran Tanah dan Tangani Permasalahan Aset Organisasi, Kementerian ATR/BPN Jalin Kerja Sama dengan PBNU

lensareportase.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Pusat pada Selasa (09/08/2022) bertempat di Gedung PBNU, Jakarta. Kerja sama ini bertujuan untuk pelaksanaan pendaftaran tanah, serta asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan Nahdlatul Ulama.

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto dalam sambutannya menjelaskan, ia mendapat tiga mandat utama dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo. Di antaranya untuk menyelesaikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 126 juta bidang; penyelesaian konflik dan sengketa agraria; serta pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. “Kehadiran saya di sini beserta Wakil Menteri dan jajaran adalah untuk menjalin kerja sama dengan NU. Terkait dalam menyelesaikan permasalahan tanah yang belum tersertipikasi, agar memiliki nilai yang tinggi untuk kegiatan di NU,” ujar Hadi Tjahjanto.

Melalui kerja sama ini, Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa ia dan seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN akan serius bekerja untuk menyelesaikan permasalahan aset di organisasi NU. “Saya terus terang berniat membantu menyelesaikan masalah ini. Saya akan serius, dan tolong dikawal oleh Pak Sekjen (Sekretaris Jenderal). Karena kita juga menginginkan agar NU semakin besar, punya modal yang kuat melalui aset-aset ini,” ujarnya.

Menteri ATR/Kepala BPN juga menegaskan akan segera menindaklanjuti hasil kerja sama ini agar permasalahan segera dapat diselesaikan. “Kita akan berusaha dimulai dari melihat status tanahnya. Serta akan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan di daerah terkait penyelesaian ini,” jelasnya.

Senada dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menyelenggarakan pertemuan dengan pihak bagian wakaf. Nantinya, data aset tanah akan dipilah berdasarkan lokasi seperti provinsi dan kota/kabupaten. “Apabila ternyata masuk dalam penetapan lokasi PTSL, tentu akan langsung mudah. Namun jika tidak, kita akan langsung kejar,” terang Suyus Windayana.

Baca Juga :  Ini Strategi Manfaatkan Lahan Non Produktif di Desa

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf berkata bahwa kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan PBNU ini menjadi salah satu pintu yang akan membawa NU ke pencerahan yang luar biasa. “Karena ini berkaitan dengan pendataan dan penyelesaian status aset-aset milik NU, yang besar sekali dan masih memerlukan langkah-langkah untuk menyelesaikannya,” terang Yahya Cholil Staquf.

Yahya Cholil Staquf juga menjelaskan, pihaknya mempunyai aset tanah yang berkisar 6 juta bidang tanah. Dari aset tanah tersebut, terdapat sekitar 5 juta bidang tanah yang masih perlu kejelasan status legalnya. “Di sini, PBNU membutuhkan bantuan dari Kementerian ATR/BPN untuk legalisasi aset PBNU, ditambah lagi aset yang dimiliki warga sekitar lingkungan NU,” pungkasnya. (*)

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Related posts