Sepuluh Satwa Liar Dilepasliarkan ke Habitat Alami di Papua

lensareportase.com, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua pada Selasa (1/7/2021) melepasliarkan 10 satwa liar dilindungi ke habitatnya. BBKSDA Papua dalam tugasnya kali ini menerapkan prinsip konservasi secara lestari serta menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber daya spesies, genetik dan ekosistem.

Jenis-jenis satwa yang dilepasliarkan terdiri atas seekor nuri bayan (Eclectus roratus), lima ekor sanca hijau (Morelia viridis), seekor sanca cokelat bibir putih (Leiphyton albertisii), seekor ular boiga cokelat (Boiga irregularis), dan dua ekor kadal panana (Tiliqua scincoides). Dokter Hewan dari BBKSDA Papua, drh. Widia, menyatakan semua satwa tersebut dalam keadaan sehat dan siap dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Status perlindungan satwa tersebut sebagian masuk dalam Apendiks I dan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.I/12/2018 status dilindungi, khususnya nuri bayan (Eclectus roratus) dan sanca hijau (Morelia viridis).

Lokasi pelepasliaran adalah Pasir 6 yang menjadi bagian dari wilayah kerja Resort Ravenirara, kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop. Hutan Pasir 6 merupakan hak ulayat masyarakat adat Imbi Numbay, dan pelepasliaran di lokasi tersebut adalah salah satu bentuk dukungan masyarakat adat terhadap upaya konservasi alam di Papua.

Pihak-pihak yang mendukung proses pelepasliaran ini, antara lain, Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura, Avsec Bandara Sentani, Balai Gakkum LHK Maluku Papua Seksi Wilayah III Jayapura, Dewan Adat Suku Imbi Numbay, dan Dinas KLH Provinsi Papua.

Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan BBKSDA Papua, Lusiana Dyah Ratnawati, menjelaskan asal usul satwa tersebut beragam. Satu ekor sanca hijau berasal dari penyerahan BKSDA DKI Jakarta pada 29 Juli 2020. Sedangkan sembilan satwa lainnya merupakan serahan Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura, dari hasil pengamanan di Bandar Udara Theys Eluai-Sentani, Jayapura, pada kurun waktu November 2019 hingga Mei 2021.

Baca Juga :  Mendes Yandri Dorong Desa untuk Ekspor Produk Unggulan

Pada kesempatan ini, Kepala BBKSDA Papua, Edward Sembiring, menyatakan bahwa kegiatan pelepasliaran satwa merupakan upaya konservasi tumbuhan dan satwa liar, terutama satwa endemik Papua. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Road to Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Tahun 2021 yang puncaknya akan diadakan di Kupang, NTT pada bulan Agustus 2021.

Edward menyampaikan bahwa masyarakat Papua, sejak zaman nenek moyang sangat harmoni dengan alam. Nilai-nilai yang mereka pegang dan terapkan dalam kehidupan terbukti sanggup menjaga alam Papua masih lestari sampai sekarang. “Jadi, generasi kita mestinya banyak belajar dari nilai-nilai leluhur, salah satunya dengan melakukan kegiatan pelepasliaran satwa semacam ini.”

Lebih lanjut Edward menyatakan bahwa kegiatan pelepasliaran satwa merupakan salah satu wujud nyata upaya konservasi, turut melestarikan satwa liar milik negara, sekaligus melestarikan nilai-nilai hidup yang harmoni dengan alam. serta menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber daya spesies, genetik dan ekosistem.(*)

Related posts