Lensareportase.com-Sukabumi
Naas bagi pelaku pencurian berinisial AD 42 tahun yang mengaku warga Cibadak tengah kedapatan mengambil tas hitam berisi hp dan uang milik Malik pemilik konter pulsa di Jln Citamiang Kaler RT. 16 RW.03 Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit Sukabumi. Jum’at siang pukul 10.30 wib. Tanggal 29 November 2024.
Kronologis kejadian di alami Malik pemilik konter hp saat dirinya sedang berada di dalam ruangan rumah yang bersebelahan dengan rukonya, dan terlihat dari kamera pengawas ( CCTV ) ada gerak gerik seorang pria mencurigakan dan tengah kedapatan sedang mengambil Tas yang di letakkan di atas etalase di dalam konter oleh pemilik.
Saat berhasil mengambil tas pelaku smpat lari, namun Pemilik konter langsung mengejar si pencuri saat akan melajukan kendarannya dan berhasil di tendang hingga terjungkal sehingga megundang warga di sekitarnya dan berhasil di tangkap. Bogemanpun bertubi tubi melayang ke muka pencuri. Hingga Polisi dari Polsek Kadudampit yang mendapatkan laporan dari warga datang dengan cepat untuk mencegah amukan warga lainnya.
“Saya lagi di dalam rumah, istri saya juga ada sedang ngobrol, nah pas liat cctv ada orang mencurigakan di depan konter dan mengambil tas, iainya hp uang, dan surat surat,” Ujar pemilik toko saat dintanya wartawan.
Malik juga mengatakan bahwa pria yang kedapatan mencuri tas miliknya tersebut mengendarai kendaran roda dua jenis honda Beat dan berhenti di utara sebelah tokonya.
“Itu berenti disitu, pake motor beat dan langsung ke toko, langsung ngambil tas saya. Saya langsung kejar keluar dan berhasil saya tendang sampai jatuh, hingga banyak warga berdatangan,” sambungnya.
Usai di amankan warga, di duga pria pelaku pencurian tersebut mengaku berasal dari kp pojok kelurahan Ci badak dan ke pepet butuh uang untuk bayaran sekolah anaknya hingga ia gelap mata dan mlakukan tindak pencurian.
“Saya khilap pak, lagi butuh uang untuk anak saya bayaran sekolah. Baru kali ini pak, biasanya saya jualan kopi, namun sepi, saya butuh uang.” ujarnya saat ditanya wartawan
Apapun dalih pelaku, tindakan tersebut tidak di benarkan oleh hukum dan melawan Pasal 362 KUHP: Pasal tersebut menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum dan pelaku di ancam dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun
saat ini pelaku berhasil diamankan Polisi dan di bawa ke Polres Sukabumi Kota untuk di amankan.
As/smi.