Sengketa Tanah Masih di Tahap Kasasi Warga Waru Menolak Eksekusi Oleh Pengadilan

lensareportase.com, Sidoarjo – Miftahur Roiyan berjanji akan mempertahankan objek tanah seluas 9,85 hektar di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Hal itu diungkapkannya setelah mengetahui lahan yang dia klaim sebagai miliknya itu akan dieksekusi pihak Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo atas permohonan pihak PT Kejayan Mas.

Saat ini tengah proses aanmaning.”Saya akan mempertahankan objek ini, karena saya tidak pernah menjual objek tersebut,” ucap Miftahur Roiyan ketika berada di lokasi objek, Minggu, (31/10/2021).

Miftahul Roiyan mengaku dirinya menjadi korban mafia tanah atas objek lahan seluas 9,85 hektar yang terbagi tiga sertifikat hak milik (SHM) nomor 656, 657 dan 931 atas nama dirinya dan ibunya, Elok Wahibah tersebut.

“Kami menjadi korban mafia tanah. Kami minta sindikat mafia tanah untuk diadili. Saya juga sudah melapor ke Mabes Polri dan mengadu ke Presiden Jokowi untuk mencari keadilan,” akunya.

Miftahur Roiyan menceritakan awal mula dirinya mengetahui menjadi korban mafia tanah pada April 2019.

Saat itu dia hendak mensertifikatkan sisa tanah yang dibelinya sekitar 1.500 persegi, bersebelahan dengan objek sengketa yang dibelinya dari Hj Turmudi dan Hj Kafila pada 2007 silam.

Ia sangat terkejut ketika mengetahui lahan 9,85 hektar bersertifikat miliknya dan ibunya itu sudah beralih menjadi SHGB PT Kejayan Mas. Padahal, pihaknya telah melakukan pembatalan jual beli di hadapan notaris Sujayanto.

“Jual beli itu sudah kami batalkan pada Januari 2019. Kami kaget kok sudah beralih hak. Saya langsung minta pemblokiran ke BPN Sidoarjo,” ucapnya.

Bapak 43 tahun itu menerangkan dirinya bersama almarhum ayahnya Musofaini dan ibunya memang pernah melakukan jual beli dengan Agung Wibowo, pembeli prioritas di hadapan notaris pada 2017 silam. Saat berada di hadapan notaris, ia sempat bertanya kepada Agung Wibowo terkait adanya pihak lain yang ikut menemui notaris.

Baca Juga :  Hadang Mafia Tanah dengan Mendaftarkan Seluruh Bidang Tanah

“Dia (Agung) bilang kalau yang ikut orangnya,” jelasnya.

Tak ada kecurigaan. Belakangan, ia baru megetahui bahwa orang yang ikut dalam pertemuan itu merupakan pihak PT Kejayan Mas. Miftahur mengungkapkan, saat transaksi jual beli itu belum ada tanda jadi maupun pembayaran lunas. Namun, ia sempat menyerahkan sertifikat.

Baru setelah itu diminta menyerahkan ATM dan buku rekening bank ke Agung Wibowo. “Alasannya waktu itu untuk mempermudah pembayaran” akunya. Rekening yang diminta itu miliknya dan almarhum ayahnya.

Ia baru menyadari jika ATM dan buku rekening yang diserahkan itu sudah ada pembayaran bertahap total sebesar Rp 43 miliar dari pihak perusahaan yang ikut saat jual beli bersama Agung Wibowo. Ironisnya, uang yang ada direkening miliknya dan almarhum ayahnya itu dipindahkan ke rekening pribadi Agung Wibowo.

“Uang itu hanya lewat (ke rekeningnya). Tidak pernah kami terima,” ungkapnya.

Untuk menunjukan iktikad baik, Agung Wibowo memberi beberapa cek sebesar total Rp 225 miliar untuk menutupi persoalan tersebut.

Lebih parahnya lagi, cek yang diberikan tersebut kosong alias blong. Miftahuroyan mengaku, pihaknya sempat menanyakan cek yang kosong tersebut, namun tak ada jawaban. Agung mundur sebagai pembeli prioritas. Jual beli itu akhirnya di dibatalkan.

“Pembatalan jual beli dilakukan di hadapan notaris Sujayanto pada 10 Januari 2019 dan sertifikat dikembalikan,” akunya.

Sementara sertifikat juga dikembalikan ternyata palsu.Justru objek miliknya beralih hak ke PT Kejayan Mas. Miftahur megaku proses peralihan itu diketahui sehari setelah pembatalan. Peralihan itu seakan-akan ada jual beli dan kuasa jual dirinya dengan PT Kejayan Mas.

“Padahal saya dan ibu saya tidak pernah tanda tangan jual beli itu. Itu jelas dipalsu,” jelasnya.

Baca Juga :  Mendes PDTT Tegaskan Pentingnya Data SDGs Desa Dalam Menentukan Arah Kebijakkan Pembangunan di Desa

Persoalan itu telah dibawa ke ranah hukum. Miftahur Royan melaporkan Agung Wibowo ke Polda Jatim atas dugaan penipuan. Proses hukum Agung saat ini tengah Kasasi. Ia dijatuhi hukuman 3 tahun di tingkat PN Sidoarjo dan Pengadilan Tinggi Jatim.

Sementara, notaris Sujayanto juga dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. Statusnya sudah tersangka dugaan pemalsuan akta outentik. Selain itu, pihak pelor juga melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.

Selain perkara pidana, persoalan objek tanah itu juga diproses ke ranah perdata. Miftahur Royan dengan PT Kejayan Mas saling gugat menggugat. Perkara tersebut juga bergulir di PTUN.

Terpisah, Kuasa Hukum dari PT Kejayan Mas, Abdul Salam membenarkan pihaknya mengajukan eksekusi ke PN Sidoarjo dan sudah diterbitkan aanmaning.

“Kami mengajukan eksekusi dasarnya putusan (perdata) Mahkamah Agung (MA) yang kita menangkan. Kami meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan tersebut,” akunya.

Salam menyatakan bahwa kliennya merupakan pembeli beriktikad baik. Jual beli itu, lanjut dia, jelas dilakukan di hadapan notaris yang disepakati kedua belah pihak.

“Uang jual beli juga masuk ke rekening penjual, bukti transaksi ada semua. Jadi, kami sebagai perusahaan tidak mungkin mau mengeluarkan uang jika tidak ada perikatan yang jelas,” ungkapnya.

Meski begitu, ia mengaku wajar jika pihak termohon eksekusi melakukan perlawanan. Sebab, sambung dia, pihak termohon sudah kalah dalam objek sengketa itu. “Kita yang menang sampai tingkat Mahkamah Agung. Putusan PK PTUN kami juga dikabulkan,” sebutnya.

(Redho)

Related posts