Senin, 13 November 2023 lalu Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH Bengkulu mengadakan seminar internasional bertajuk Perlindungan Hukum, Hak Asasi Manusia, Digitalisasi, yang dikaitkan dengan perkembangan tekhnologi saat ini melalui paradigma internasional dengan peserta kurang lebih 300 orang bertempat di Balai Raya Semarak Bengkulu, kota Bengkulu.
Acara yang bertemakan “International Legal Protection of Personal Data of Social Network Service in the Digital Economic Era” ini diadakan secara luring dan daring dan hasil kerjasama antara pihak Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH dengan pihak Utrecht University dan Jiangsu Normal Unuversity yang telah banyak membahas dan melakukan penelitian dibidang hak asasi manusia dan digitalisasi.
Narasumber kegiatan ini melibatkan pembicara bertaraf Internasional yaitu :
1. Prof. Dr. H.G.H. Addink (Utrecht University), Professor Administrative Law and good governance
2. Prof. Dr. Liu Kai (Jiangsu Normal University), Basic Human Right
3. Dr. Yanto Sufriadi, SH, M.Hum. Hukum Ekonomi & Bisnis
Kegiatan ini dihadiri oleh para dosen, dan mahasiswa Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH Bengkulu, juga dihadiri oleh para praktisi, pemerhati HAM (LSM), dan masyarakat umum. Tidak lupa pula mewakili gubernur Bengkulu turut serta hadir Bapak Murlin Hanizar, SP, M.Si
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik ikut memeriahkan acara ini serta pihak pemerintah daerah kota bengkulu yang memfasilitasi tempat diadakannya lokasi kegiatan ini.
Dalam kata sambutannya Bapak Murlin Hanizar, SP, M.Si mengatakan bahwa pemerintah kota bengkulu pada umumnya dan beliau pada khususnya mendukung seminar ini terselenggara sebagai salah satu bentuk informasi kepada masyarakat dan mahasiswa untuk mengetahui hal-hal yang berkenaan mengenai law protection dan human rights di era digitalisasi saat ini dan beliau membuka kegiatan seminar ini secara resmi diikuti dengan tepuk tangan yang meriah dari segenap peserta yang hadir.
Seminar ini juga memberikan efek manfaat besar didalam tajuk diskusi yang juga melibatkan narasumber dari luar negeri yang memang berkompeten di bidang hukum internasional mengenai tema kali ini. Mahasiswa terlihat antusias dan begitu juga para panitia dan pembicara dengan diskusi yang menarik tapi tetap dengan suasana yang tenang dan santai sehingga para peserta dapat mengambil manfaat terhadap kegiatan ini.
Prof. Dr. H.G.H. addink dari pihak Utrecht University dalam interview nya mengatakan sangat berterimakasih telah diundang diacara dan kegiatan seminar yang berkelas internasional ini dengan membawa value besar bagi masyarakat indonesia pada umumnya dan masyarakat provinsi Bengkulu pada umumnya sehjngga dengan semua element masyarakat dan pihak Universitas menjadikan diskusi ini menjadi tolak dasar identifikasi permasalahan hukum dalam legal protection of personal data of social network and human rights sehingga menjadikan sebuah masyarakat yang akan paham hukum dan pemerintahan demokrasi yang sejalan dengan good governance yang baik di masa mendatang.
Sementara itu, Prof. Dr. Liu Kai dari pihak Jiangsu Normal University lebih menyoroti mengenai Basic Human Right di era perkembangan tekhnologi dan digitalisasi ini dengan segala permasalahan dan pemecahannya. Beliau sangat antusias sekali diundang ke Indonesia terutama di kota Bengkulu dengan membuka salam menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini menunjukkan ketertarikan beliau terhadap animo kegiatan yang ada.
Dalam kata sambutan tidak resmi nya, dekan fakultas hukum Universitas Prof, Dr. Hazairin, SH bapak Dr. Alauddin, SH, MH mengatakan bahwa dengan adanya seminar ini, pihak Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH sudah membuat langkah yang fundamental dengan isu tentang perkembangan internasional khususnya isu tekhnologi, legal protection terhadap digitalisasi dan hak asasi manusia. Diharapkan kedepannya akan ada banyak seminar internasional serupa yang akan dilakukan oleh pihak-pihak Universitas lain di kota Bengkulu pada umumnya dan pihak Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH Bengkulu pada khususnya untuk memperluas wawasan masyarakat mengenai tema seminar ini, serta dapat mengidentifikasi masalah dan pemecahan terhadap masalah hukum dan human rights di era tekhnologi dan digitalisasi saat ini.