Situbondo – Selama Berjalannya Persidangan, Aisyah Korban KDRT Merasa Tidak Mendapatkan Keadilan, Aisyah sendiri menjadi Korban KDRT yang dilakukan oleh Abdullah (Suami) secara berulang-ulang, selama berjalan nya persidangan, saksi-saksi menyudutkan dan panjangnya selama persidangan hingga 13 kali.
Dihadapan awak media Aisyah selaku korban mengatakan, bahwa awal mula dirinya dikenalkan dengan Abdullah (suami) dari temannya warga Situbondo. dan Abdullah diantar temannya mendatangi rumahnya, bersama orang tua dan kakak Abdullah.
“Saya berjalan menjalin hubungan dengan Abdullah sekitar satu bulan setengah. Saya kaget kenapa Abdullah beserta keluarga minta cepat-cepat dilaksanakan pernikahan, bahkan keluarga saya maunya melalui proses lamaran dulu”, ujarnya saat ditemui di Kantor Puskominfo DPD Jatim Jum’at, (16/2/2024)
Setelah melalui perundingan dengan keluarga saya akhirnya tanggal16/7/2023 dilaksanakan pernikahan dengan Abdullah.
Alhasil, dari jarak pernikahan 1 bulan mulai ada gejolak cekcok dengan Abdullah, karena Abdullah merasa curiga dan menuduh Aisyah sering chat WA (WhatsApp) dengan mantan suaminya.
“Padahal mantan suami saya sudah menikah, dan saya hanya bertanya bagaimana hak dan tanggung jawabnya tentang kedua anaknya yang sudah di daftarkan sekolah di Situbondo
Aisyah menambahkan pada saat itu kedua anaknya ikut mantan suaminya di Jawa Tengah. dan pada tanggal 2/9/2023 kedua anaknya diantar ke Situbondo.
Singkat cerita keributan besar terjadi saat Aisyah akan pamit ke suami untuk pergi ke Bondowoso dan Abdullah tidak mengizinkan dan mendorongnya sampai jatuh.
“Saya didorong sampai terjatuh dan kejadian tersebut disaksikan orang banyak didepan umum, kebetulan tempat usaha suami dekat dengan tempat usaha almarhum abah saya, Abdullah sudah sering melakukan KDRT pada saya, hingga psikis saya terganggu,”tutur Aisyah dengan mata berkaca – kaca.
“Suami saya akhirnya mengajukan surat permohonan cerai talak dengan dasar
1. saya sering menelpon mantan suami
2. saya pernah menampar suami
3. saya tidak menyambut suami dengan baik ketika pulang kerja.
4. saya tidak manut atau nurut dengan suami
5. saya melempar barang-barang saat cekcok.
Yang tidak bisa saya terima dalam persidangan saksi bernama Khotijah menyudutkan saya, ia bersaksi bahwa saya memakai obat-obatan terlarang, dan menyebarkan video syur padahal keterangan tersebut tidak ada dalam dasar surat permohonan cerai talak” tegas Aisyah.
Karena dituduh memakai obat-obatan terlarang dan menyebarkan video syur. Aisyah berencana akan menuntut balik saksi beserta sang suami
“Saya tidak pernah tahu dan tidak pernah mengenal apa itu obat terlarang apalagi memakai dan saya juga tidak pernah merekam video syur apalagi menyebarkan,”pungkas Aisyah
Terpisah Ketua Puskominfo DPD Jatim dan YBH Batara, Umar Al Khotob akan mendampingi Aisyah untuk melaporkan Abdullah dan Khotijah karena sudah memberikan keterangan palsu dan melakukan pencemaran nama baik.
“Kami akan mendampingi Aisyah untuk melaporkan Suami dan Saksi karena dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik, berdasarkan pasal 242 KUHP dan 310 KUHP ,”terang Umar. (Herman)