Sukabumi – Beberapa sekolah Negeri di kabupaten Sukabumi masih mintai murid iuran bulanan yang berdalih sumbangan keagamaan secara sukarela, dan dalih nya lagi atas kesepakatan komite Sekolah dengan wali murid, nominal tersebut bervariatif memang, kisaran Rp. 20000 sampai dengan Rp. 30000 rupiah setiap bulanya.
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komite Sekolah juga bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: kebijakan dan program Sekolah; Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); kriteria kinerja Sekolah; kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan kriteria kerja sama Sekolah dengan pihak lain.
Seperti yang terjadi di satuan pendidikan Sekolah SMP Negeri 2 Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Diduga sekolah tersebut masih memungut iuran terhadap siswa dengan dalih sumbangan keagamaan, dan masih memperjual belikan lembar kerja siswa atau LKS.
Hasil pantauan di lapangan saat tim Liputan lensareportase.com menanyakan kepada salah seorang wali murid yang tidak ingin di sebut namanya ia membeberkan. Bahwa memang di sekolah SMP Negeri tempat anak nya mengenyang pendidikan ada iuran iuran di luar ketetapan pemerintah.
“Iya. Masih, perbulan 20 ribu, katanya sih sehari 1000, untuk sumbangan, namun kan di tagihnya sebulan sekali, ada kartunya juga di selipin, di buku PAI, tapi ga tau sekarang mah ga di stempel kalo dulu mah ada stampel nya,” ujar nya saat di tanya. Wartawan.