Lensareportase.com-Sukabumi. Pemerintah telah membuat kebijakan sekolah gratis, salah satunya program wajar wajib belajar 9 tahun, dari tingkat SD sampai SMP, Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, merupakan program Pemerintah untuk menjawab kebutuhan dan tantangan jaman. Berdasarkan Undang-undang Pendidikan Nasional No. 2/1989. Pemerintah berupaya meningkatkan taraf kehidupan rakyat dengan mewajibkan semua warga negara Indonesia yang berusia 7- 12 tahun dan 12-15 tahun untuk menamatkan pendidikan dasar dengan program 6 tahun di SD dan 3 tahun di SLTP secara merata.
Namun dalam sekolah gratis tersebut masih saja ditemukan beberapa persoalan, salah satunya pungutan-pungutan yang berdalih kesepakat orang tua, dari mulai uang bangunan, Infak wajib, kas wali murid, dan Dana tambahan wajib atau DTW.
Di kabupaten Sukabumi ada beberapa sekolah yang masih melakukan pungutan kepada siswa, dari mulai SD SMP dan SMA. Hasil pantauan di lapangan pungutan di lakukan melalui Komite Sekolah dan organisasi lainnya yang berbentuk rukun kelas, melalui program Sumbangan Sukarela Keluarga Mampu (SSKM).
Di lansir dari situs, kemdikbud.go.id status penetapan Rekening sekolah 2022 provinsi jawa barat, kabupaten Sukabumi mendapat bantuan Dana Bos tahun 2022 berjumlah 1.213 Sekolah dari jumlah sekolah 1.214 dan kota Sukabumi 120 sekolah dari jumlah sekolah 121, yang di ajukan Dinas pendidikan.
Sekolah beralasan, dana BOS dari pemerintah masih kurang untuk kebutuhan pembiayaan pendidikan agar siswa berprestasi. Meski begitu, dalam pelaksanaannya, sekolah tidak mengetahui jika dalam perjalanannya ada orang tua yang merasa keberatan dan merasa diwajibkan membayar.
Pasalnya jika dalam klausul sumbangan ini bersifat memaksa dan mewajibkan tentu akan bertentangan dengan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite. Sekolah bisa mendapatkan sumbangan dari pihak ke tiga, tapi dilarang menarik pungutan yang membebani wali murid.
Menurut kasi intel Kejaksaan negeri kabupaten Sukabumi Jaksa Muda Tigor U.M. Sirait. S.H., M.H., bahwa hal-hal tersebut perlu kajian dan akan di telusuri kelapangan.
“itu nanti saat ini lagi dipelajari dulu, saya mencari tau faktanya seperti apa, nanti bisa saya kaitkan juga dengan aturan-aturan, apakah itu memang secara sah di keluarkan oleh masing-masing sekolah, kebijakan nya kita liat dulu, apakah memang sudah ada di dalam aturan yang berlaku atau tidak”, ujar Jaksa muda yang pernah Menjabat di Kejaksaan Kapuas Kalimantan.
masih kat Tigor Sirait “kita tim pokja pungli bareng-bareng sama penyidik juga, kepolisian sama intansi terkait, dalam hal ini inspektorat, jadi prihal isu tersebut, kita lihat dulu, benar ga pelanggaran itu, atau pungli yang seharusnya tidak dilakukan, di lakukan oleh sekolah, kita hubungkan dengan aturan yang ada, apa bila memang melanggar, kita lakukan penindakan, apa bila kita bisa melakukan secara preventif kita lakukan secara pencegahan terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan”. Pungkas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Jaksa Muda Tigor U.M. Sirait SH. MH., usai acara penerangan hukum bagi kepala Desa. Rabu (03/08/22).
As/smi.
Redaksi