KAB.BOGOR Masih adanya sekolah tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), baik negeri maupun swasta, yang menahan ijazah siswa masih menjadi sorotan di berbagai daerah. Praktik ini dianggap merugikan para lulusan, terutama mereka yang ingin melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.
Sejumlah laporan dari orang tua dan siswa menyebutkan bahwa ijazah mereka ditahan pihak sekolah dengan alasan belum melunasi administrasi. Padahal, sesuai dengan peraturan yang berlaku, sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah sebagai bentuk penagihan.
“Saya sudah lulus satu tahun yang lalu, tapi ijazah saya masih ditahan karena belum bisa melunasi biaya sekolah. Saya jadi kesulitan mencari kerja,” ujar salah satu lulusan sekolah swasta yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal ini, Rektor Institut Agama Islam Bogor (IAIB), Dr. H. Usep Nukliri yang juga anggota DPRD Komisi 4 Kab.Bogor dalam keterangannya saat menghadiri kegiatan Musrenbang Tingkat kecamatan Leuwiliang, Mengenai penyelesaian masalah ijazah, SD dan SMP saya kira nggak ada ijazah yang ditahan dan memang tidak boleh, sekolah itu tidak boleh menahan ijazsah dijenjang apapun karena hak anak ketika sudah lulus berhak mendapatkan ijazah.
“Urusan orang tua masih punya tunggakan itu bukan urusan anak tapi urusan orang tua dengan lembaga atau mungkin komite yang akan bertanggung jawab, karena itu hak individu, ijazah harus diberikan, Saya sebagai komisi IV menekan tidak boleh ada sekolah yang menahan Ijazah jenjang apapun karena hak anak ketika lulus sebagai bukti bahwa sudah tanda tamat belajar diterima.” Ungkapnya
“Untuk perkembangan mengenai Ijazah menurut informasi yang sekarang ini untuk tingkat SLTA itu sedang dalam diskusi, bahkan kemarin MKKS itu memanggil para ketua Yayasan penyelenggara SMK itu di Cibinong disampaikan bahwa per hari ini belum ada surat instruksi akan diganti anggarannya oleh anggaran pemerintah daerah. Oleh karena itu hari ini yang terlihat antara sekolah yang memberikan ijazah langsung dengan pihak lembaga yang punya sangkut paut itu belum sinkron masih ada tarik menarik. Intinya saya selaku Komisi IV menekankan bahwa tidak boleh ada sekolah yang menahan Ijazah.” Tambahnya
Anggaran Kabupaten Bogor tahun ini di atas Rp2 triliun bahkan lebih, yang sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan, terutama infrastruktur sekolah. Kita tidak boleh membiarkan ada SD atau SMP dalam kondisi rusak dan kekurangan fasilitas. Pendidikan yang layak harus dijamin, baik formal maupun nonformal.
“Sebagai anggota Komisi 4, saya dan rekan-rekan terus mendorong agar dana APBD digunakan secara maksimal untuk pengembangan pendidikan, termasuk bantuan bagi RA, MI, dan MTS. Pendidikan adalah tanggung jawab bersama.” Pungkasnya
Kita harus memastikan bahwa setiap anak mendapatkan akses pendidikan yang layak, demi menciptakan SDM unggul pada tahun 2045.(Mar)