“Berbagai infrastruktur yang diperlukan agar RPPLH Nasional dapat diterapkan secara efektif dan efisien harus segera dibangun, dikembangkan dan diperkuat,” tutur Bambang
Penyusunan RPPLH Nasional pada dasarnya memuat arahan pemanfaatan dan/atau pencadangan, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam (SDA), arahan pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, dan arahan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
Ia pun menyebut jika penyusunan RPPLH Nasional sebagai sistem perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu harus memperhatikan berbagai aspek penting dalam setiap tahapan pembangunan beserta target-target pencapaiannya, seperti: Target Pemulihan ekonomi nasional pasca pandemic saat ini dan kedepan, Target pencapaian SDG 2030, Indonesia’s Folu Net Sink 2030, Global Biodiversity Framework, Target lepas dari Middle Income Trap di 2036, Target Indonesia Emas 2040, dan Target Net Zero Emission (NZE) 2060.
Selain itu RPPLH Nasional juga harus bisa didayagunakaan untuk memperkuat aspek perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup [environmental and social safeguard] dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah (RPJP dan RPJM], serta perencanaan tata ruang melalui proses Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kemudian juga memperkuat aspek perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup [environmental and social safeguard] dalam perencanaan usaha dan/atau kegiatan serta perizinan berusaha melalui proses Amdal, UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan.
Hadir dalam pembukaan ini Plt. Dirjen PKTL KLHK, Sekditjen PKTL, Direktur PDLKWS, jajaran Direktorat PKTL dan beberapa tamu undangan.(*)