Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan, pemerintah terus mengupayakan pembangunan demi kesejahteraan rakyat. Langkah tersebut diperkuat dengan hadirnya rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendampingan Pembangunan.
“Pendampingan pembangunan ini adalah upaya untuk meningkatkan, pertama adalah kapasitas, kedua adalah prakarsa, ketiga adalah kesadaran, yang keempat adalah partisipasi masyarakat,” jelas Suhajar mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada acara Lokakarya Nasional Uji Publik Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendampingan Pembangunan di Hotel Pullman Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Menurut Suhajar, subjek dari pendamping pembangunan merupakan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pembangunan. Pihak-pihak itu meliputi penyuluh pertanian, pendamping perikanan, pejabat penatausahaan pemerintahan desa yang ada di kecamatan, dan lain sebagainya.
Dalam menjalankan tugasnya, pihak-pihak tersebut dinilai sejalan dengan tujuan bernegara, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Di lain sisi, upaya pembangunan yang dilakukan pemerintah juga sejalan dengan fungsi pemerintahan. Fungsi tersebut yakni pelayanan yang mampu memberikan rasa keadilan, pembangunan yang harus berdampak terhadap kesejahteraan, serta pemberdayaan yang bertujuan membangun kemandirian. Selain itu, fungsi berikutnya yaitu pengaturan yang dapat menciptakan ketertiban.