lensareportase.com, Medan – Sebagai upaya penyelesaian konflik pertanahan antara masyarakat Sari Rejo dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU), pemerintah telah mencanangkan pemindahan Landasan Udara Soewondo ke Landasan Udara Tandem di wilayah Hamparan Perak.
Menindaklanjuti proses tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang didampingi Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN), M. Ghani; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Utara, Askani; serta perwakilan dari TNI AU meninjau lokasi atau lahan yang direncanakan sebagai tempat pengganti Landasan Udara Soewondo.
“Luas total 1170 hektare milik PTPN II, namun penyelesaiannya akan dibagi menjadi dua tahap. Pertama 600 hektare untuk pembangunan Lanud (Pangkalan TNI Angkatan Udara, red), sisanya sebagai pencadangan untuk keperluan perluasan,” terang Menteri ATR/Kepala BPN usai peninjauan di Landasan Udara Soewondo, Medan, Kamis (21/07/2022).
Menurut Hadi Tjahjanto, pemilihan lokasi pemindahan Landasan Udara Soewondo ke wilayah Hamparan Perak merupakan keputusan yang tepat. Sebab, lokasi yang dipilih memiliki letak yang memenuhi standar keamanan penerbangan. Namun, ia mengungkapkan, lahan yang dicanangkan akan menjadi Landasan Udara Tandem masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) aktif dan masih ditanami kelapa sawit serta tebu.
“Proses (pemindahan) akan tetap dilakukan, sehingga pembangunan bisa berjalan dengan baik,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Demi mendukung jalannya pembangunan Landasan Udara Tandem, Hadi Tjahjanto menuturkan, telah bersepakat untuk bekerja sama dengan TNI AU dalam melakukan penjagaan terhadap lahan yang akan dibangun, sehingga seluruh tahapan pembangunan landasan udara bisa berjalan lancar.
“Kita bersama TNI AU perlu menjaga lahan tersebut dan menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa lahan itu akan dibangun pengganti Landasan Udara Soewondo,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kunjungan kerjanya kali ini, beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (*)
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional