SDGs, BUMDes dan Pendamping Desa jadi Fokus Gus Menteri Saat Ini

lensareportase.com, Sumedang – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyaksikan penandatangan Perjanjian Kerja Bersama Kepala Badan Pengembangan Informasi Desa Suprapedi dengan Deputi Statistik Badang Pusat Statistik (BPS) Setianto soal Peningkatan Kapasitas Desa dalam Mendukung Program Desa Cinta Statistik di Gedung Negara Sumedang, Jumat (4/6/2021).

Gus Menteri, sapaan akrabnya, menyambut kerja bersama ini karena memang dirinya ingin menggandeng BPS untuk pemutakhiran Data Desa berbasis SDGs agar terkoneksi dengan semua, termask BUMDes.

Read More
banner 300x250
SUMEDANG – Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, didampingi Sekretaris Jenderal Taufik Madjid, mengahdiri acara Penandatanganan nota kesepakatan antara Kemendes PDTT dengan pemerintah kabupaten Sumedang tentang penguatan tata Kelola Pemerintah Desa berbasis digital, Jum’at (4/6). Foto : Angga/KemendesPDTT

Ada tiga hal yang menjadi fokus Gus Menteri, Pertama, SDGs Desa kemudian BUMDes dan Pendamping Desa.

Regulasi soal posisi BUMDes sebagai Badan Hukum telah dituntaskan oleh Kemendes PDTT yang membuat BUMDes nantinya setara dengan BUMN.

Gus Menteri menargetkan pada tahun 2023 mendatang, gaji pendamping lokal desa bisa naik.

Gus Menteri akui dalam proses penyesunan data desa memang harus dibenahi, karena tidak didampingi dan dilatih oleh BPS.

“Tapi aplikasinya sudah kita bikin sedemikian rupa dan sederhana karena kalau pakai aplikasi mudah dan jejak digitalnya ada,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Gus Menteri kemudian memamerkan aplikasi digital untuk pendamping desa yaitu Daily Report. Tiap Hari Pendamping Desa harus melaporkan sebagai indikator kinerja nantinya.

” Sistem sudah kita siapkan, SDM dibekali dengan kemampuan yang mumpuni termasuk tutorial,” kata Gus Menteri.

Gus Menteri garansi data yang ditampilkan dalam Sistem Informasi Desa itu valid. Misalnya, soal data stunting di desa.

Dinas Kesehatan dipersilahkan untuk lakukan pengecekan dan konsolidasi data di lapangan.

Baca Juga :  Jam-Pidum: Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 Diharapkan Menjadi Acuan oleh Para Jaksa dalam Penegakan Hukum di Perkara Lingkungan Hidup

“Setelah di konsolidasi dan dibenahi lalu kasi masukkan lagi ke Desa hingga data itu semakin valid karena sudah dikonsolidasi pihak pemangku kepentingan,” kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Gus Menteri menyarankan agar semua persoalan termasuk Pemutakhiran Data diserahkan saja ke Desa karena diyakini data lebih valid karena lebih mikro.

“Jangan Apriori dengan desa karena sesuai perintah UU kalau desa itu adalah subjek pembangunan,” kata Gus Menteri.

Setelah itu, Gus Menteri bersama Bupati Sumedang Donny Ahmad Munir meluncurkan integrasi e-SAKIP Desa dengan Sistem Informasi Desa.

Gus Menteri ditemani oleh Bupati Sumedang dan Deputi Statistik BPS Setianto kemudian memberika keterangan pers di halaman Gedung Negara untuk menjelaskan soal integrasi data desa ini.

Turut hadir bersama Gus Menteri, Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid, Kepala Badan Pengembangan Informasi Desa Kemendes PDTT Suprapedi, Sekretaris BPI Razali, Kepala Pusat Pemberdayaan Masyakat Desa Yusra dan Kapusdatin Ivanovich Agusta.(Mar)

Related posts