Lensareportase.com-Sukabumi
RMM (27), pemuda asal Cibeureum Sukabumi sekaligus anggota salah satu geng motor yang kerap membuat resah warga ditangkap Polisi di Jalan RA. Kosasih Subangjaya Cikole Kota Sukabumi, Rabu (26/05/2021) sore.
Dirinya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga edarkan sediaan farmasi tanpa izin. Penangkapan terhadap terduga pelaku dibenarkan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf saat dikonfirmasi awak media.
“Tepatnya hari Rabu kemarin tanggal (26/05/2021) sekitar jam 16.30 WIB, kami Jajaran Sat Narkoba berhasil mengamankan RMM yang kami duga kerap mengedarkan sediaan Farmasi tanpa izin. Terduga pelaku kita amankan di pinggir jalan di Jalan RA. Kosasih Subangjaya Cikole,” ujar Ma’ruf kepada awak media, Kamis (27/05/2021) malam.
Ma’ruf juga membeberkan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku bermula saat petugas Sat Narkoba lakukan pemeriksaan terhadap pelaku di pinggir jalan RA. Kosasih Cikole Kota Sukabumi.
Karena tidak membuahkan hasil, Polisi pun akhirnya lakukan pemeriksaan dan penggeledahan di salah satu rumah yang kerap dihuni oleh terduga pelaku di perum Qiana Residence Blok E No. 12 Kelurahan Cibeureumhilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.
Kecurigaan Polisi pun terbukti usai menemukan sejumlah sediaan farmasi tanpa izin edar sejenis Tramadol, Hexymer dan Riklona yang disimpan pelaku di dalam lemari baju.
“Saat kami lakukan penggeledahan badan, kami tidak menemukan sediaan farmasi tersebut, akan tetapi setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, akhirnya kami lakukan penggeledahan di rumah yang selama ini dihuni pelaku hingga berhasil mengamankan ratusan butir sediaan Farmasi tanpa izin edar jenis Tramadol, Hexymer dan Riklona di dalam lemari baju milik terduga pelaku,” tandas Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Akp Ma’ruf.
Selain mengamankan sediaan Farmasi tanpa izin edar, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit telepon genggam, sebuah kotak hitam, dompet dan uang tunai hasil penjualan sebesar 100 ribu.
Hingga saat ini, RMM beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.
Terduga pelaku terancam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dan atau Pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c atau pasal 62 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman diatas 15 tahun penjara.
As/smi
Slh/hms.