SURABAYA – Peredaran Narkotika di surabaya terus di buru polisi, Satuan Reserse Narkoba dari Polrestabes Surabaya kembali meringkus pelaku edarkan sebuah Narkotika Jenis ganja di berbagai wilayah bukan hanya surabaya menjadi target peredaran Narkotika.
Selain ganja sebesar kurang lebih 269,631 Gram berhasil di dapat dari tangan pelaku berinisial NH BIN S pria (38) tahun saat polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Griyo Mapan Selatan Kel.Tropodo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, Jum’at 12/7/2024 pukul 15.00 wib.
Dan, NH meskipun sudah memiliki pekerjaan sebagai pedagang Kain juga melakukan pekerjaan sampingan dengan bisnis ganja. Hal tersebut ternyata di jalankan sejak tahun 2012. Tidak setengah – setengah dalam membeli ganja, Warga Dusun Kletak Rt.09 Rw.04 Kel.Rutat Lor Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik mengakui bahwa setiap 4 bulan sekali membeli ganja dan sekali beli 2 kg.
Dimana mereka, tergiur dengan Keuntungan yang begitu besar tanpa harus berfikir bahwa bisnisnya telah melanggar hukum. Hasil penjualan dalam 1 kg mendapat omzet Rp.4000.000 sampai Rp.5000.000 yang di dapat NH rela berhadapan dengan hukum.
Itupun, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya selain mendapati ganja, dirinya juga mengamankan 1 Timbangan Elektrik, Warna hijau, 3 bendel plastic klip baru, 3 bendel kertas Vapir, 1 bungkus rokok dji sam sue, elite,1 HP Redmi Note 4 warna Hitam dari tangan NH.
Dalam kesempatan ini, Kompol Suria Mifta Irawan Kasat Narkoba,” Narkotika jenis ganja tersebut di beli dari sdr A alamat Sidoarjo (DPO) sebanyak 2 kilo gram dengan harga Rp. 18.000.000, dimana uang pembelian narkotika jenis Ganja tersebut masih dibayarkan Rp.9.000.000 sedangkan sisa uang pembelian ganja akan dibayarkan jika Ganja sudah laku terjual semua,” Ungkapnya.
Lebih dalam, Kasat Narkoba,”Selain membeli ganja dari sdr A (DPO) tersangka juga membeli Ganja dari sdr SB (DPO). kemudian oleh tersangka ganja yang dibeli tersebut dikemas menjadi beberapa kemasan untuk diedarkan Kembali diberbagai daerah Surabaya, Sidoarjo, Malang, NTT, Sulawesi, Bekasi dan Bali,” Jelasnya Kompol Suria Mifta Irawan, Sabtu (20/7/2024).
Atas perbuatannya NH di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Herman)