Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap narkotika jenis sabu dan extacy dari Jaringan DPO Internasional berinisial FP alias Guinea yang beredar di Jawa Timur.
Menggelar Press Release di Mapolda Jatim dihadiri, Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si, didampingi Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol. Robert Da costa, S.I.K., MH., Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto beserta jajarannya.
Dimana dari hasil pengungkapan jaringan DPO Internasional FP ini Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap tersangka ABM (35) warga Bandung dan kontrak di Kel. Tatah Pemangkih Laut, Banjar, Kalimantan Selatan dan YDS (22) warga Kota Palangkaraya dan kos di Jl. Utan Kayu Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan.
“Selain itu kami mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu +88.869 Kg dan extacy 2.100 butir serta obat keras,” Ungkap Irjen Pol. Drs, Imam Sugianto, M.Si, Kapolda Jatim Selasa (23/7/ 2024).
Dalam, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil pengembangan dari Laporan Polisi (LP) yang terjadi pada 11 Mei 2023 di TKP Sidoarjo dengan tersangka HN dan saat ini sedang menjalani hukuman di salah satu Lapas di Jawa Timur.
Selain itu, tersangka ini merupakan salah seorang kaki tangan dari Jaringan Internasional FP alias Guinea yang berada di Jawa Timur, imbuhnya.
Dan, kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka ABM ditangkap di depan rumah kontrakan di Jl. A. Yani pada sore hari pukul 14.30 WIB (24/05).
Di tempat tersebut petugas mengamankan 41 bungkus teh china Guanyiang berisi sabu-sabu dengan berat total 43.562,74 Kg dan serta beberapa tas koper, tas ransel dan tas jinjing maupun 21 bungkus plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 100 butir extacy logo philips warna biru total 2.100 butir dengan berat 895,87 gram, terang Irjen Pol. Imam Sugianto.
Bahkan, tersangka YDS ditangkap di area parkir gedung U3 lantai 3 Duta Mall Banjarmasin. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota Rush warna putih Nopol : B-2325-TIR, petugas menemukan 43 bungkus teh china merk Guanyinwang warna gold berisi sabu seberat 45.306,26 Kg.
Alhasil, petugas menemukan sabu 18.912,82 Kg di dalam 18 bungkus teh china merk Guanyinwang yang disembunyikan di koper warna silver di dalam bagasi belakang mobil.
Sedangkan di dalam bungker bagasi mobil Toyota Rush tepatnya di bawah jok baris ketiga, petugas menemukan sabu seberat 26.393,44 Kg yang dibungkus di dalam teh china Guanyinwang sebanyak 25 bungkus, beber Kapolda Jatim.
Lebih lanjut Irjen Pol. Imam Sugianto menjelaskan, dalam pengiriman sabu di beberapa tempat wilayah Kota Banjarmasin menggunakan mobil Toyota Rush sesuai petunjuk FP (DPO Internasional).
Kapolda Jatim menegaskan, “Tersangka dijanjikan dengan mendapatkan imbalan (Komisi) sebesar Rp 200 juta, jika sudah selesai melaksanakan tugas pengantaran”.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Nilai perekonomian dan sosial dari total sabu +88.869 Kg dan 2.100 butir extacy barang bukti hasil pengungkapan ini jika dikonversikan dapat menyelamatkan sekitar 820 ribu jiwa manusia, tandasnya.
Tidak luput juga Kombes Pol. Robert Da Costa, S.I.K., MH., Dirresnarkoba Polda Jatim menambakan, kedua tersangka ini diamankan petugas di daerah Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Itupun, tersangka ABM sebagai pengendali di dalam gudang sedangkan tersangka YDS sebagai kurir dan sekaligus meranjau barang-barang narkotika sesuai pesenan, sambungnya.
“Kurir mendapatkan upah rata-rata kurang lebih sebesar Rp 10 juta hingga sampai Rp 20 juta per-Kg”.
Lagi pula, modus yang sering terjadi produk dari jaringan sindikat besar ini biasanya dibungkus teh china Guanyinwang, jelasnya.
Sementara terkait peredarannya berbagai modus dilakukan tersangka, baik pengiriman melalui laut maupun darat dan juga mengunakan jasa titipan, pungkasnya.(Herman)