Satlinmas Kerja 24 jam Sebagai Pam TPS Honor Ada Potongan

Lensareportase.com-Sukabumi
Eksistensi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), atau lebih populer dengan sebutan Hansip (Pertahanan Sipil) memiliki sejarah panjang dalam perjalanan NKRI.
Hansip pernah menjadi bagian strategis dalam menjaga keutuhan bangsa ini, di beberapa periode gonjang-ganjing stabilitas nasional.

Jejak sejarahnya banyak yang tidak tercatat, bahkan banyak di lupakan. Baik menyangkut kesejahteraannya atau perannya yang kerap dipandang sebelah mata.
Namun petualangan Hansip dalam pertempuran dan politik ini tak populer. Pamor mereka meredup pelan-pelan walaupun sering hadir di kampung-kampung. Kehadiran mereka lebih banyak dipandang sebelah mata, sekadar mengamankan acara-acara kampung dan hajatan masyarakat.

Redupnya hansip sendiri ditandai dengan penandatangan Perpres No 88 Tahun 2014 oleh Presiden Susilo bambang Yudhoyono. Perpres ini mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistem Hankamrata.

Kemunculan Satlinmas saat ini ber munculan di tahun politik Pada Pemilu Pilpres dan Pileg 2024. Kiprahnya di berdayakan KPU sebagai Pengamanan TPS,
Sebagaimana diketahui, Linmas di TPS dalam Pemilu 2024 disebut dengan Petugas Pengamanan TPS atau Satlinmas.

Adapun Ketentuan besaran gaji Linmas Pemilu 2024 ini diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 691/KU.01-SD/01/2022 tanggal 7 September 2022 Perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya Tahapan Pemilu dan Pilkada. Berbeda dengan gaji Linmas, gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 berdasarkan Surat Menkeu yang sama sebesar Rp 1,2 juta dan gaji anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta.

Namun Upah Satlinmas Cair pra pelaksanaan Pencoblosan pada H-1 pelaksanaan pemilu di tiap masing-masing Desa, dalam pencairan Honor linmas tak sedikit bermunculan potensi Pungli atau potongan dari kepala Desa dengan dalih-dalih berbeda satu sama lain.

Baca Juga :  Pengurusan PTSL Desa Ragemanunggal Diduga Dipungut Biaya 1 Juta oleh Oknum Perangkat Desa

Pada pelaksanaan pencairan honor Satlinmas, di Kabupaten Sukabumi Terdapat pungli honor linmas kisaran Rp 100.000 Sampai Rp 300.000, hal tersebut mencoreng demokrasi bangsa yang kian bergejolak di kalangan masyarakat Sipil.

Di temui di lapangan Petugas Linmas yang tak ingin di sebut namanya di Salah satu TPS saat Pengawalan pergeseran Logistik dari PPK kecamatan di kabupaten Sukabumi, mengutarakan kekecewaannya bahwa honor yang di terimanya ada potongan pihak Desa.

“Yah pak, honor segini sudah Alhamdulillah lumayan, di banding honor per tri wulan mah, di umumkan lagi rapat mah 700 sih, namun katanya kesepakatan buat materai dan honor anggota linmas yang ga dapat tugas di TPS,” Katanya. Selasa (13/02/24).

“Kalo saya mah, di desa saya 300, desa sebelah 200, ada juga yang seratus, masih mendinglah, kita kerja 24 jam nungguin TPS.” bebernya.

Hal sama di katakan Anggota linmas lain, yang di dapati potongan Rp 100.000

“Sama, di saya mah 100.000 pak, katanya sih buat biaya materai dua lembar, dan katanya buat suguhan tamu, Media, juga honor linmas lain yang Patroli,” Ucap nya di katakan di sela jaga TPS malam hari.

Hal tersebut terkesan, SatLinmas saat ini di jadikan momen bancakan para pejabat daerah tingkat Desa yang berpotensi pungli dan sangat lah mencederai demokrasi, juga melanggar UUD Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 12 hurup e.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga :  Kasus Pailit Koperasi BMT Almansur II Cibaraja Cisaat Sukabumi Terus Bergulir, Nasabah Tuntut Pertanggung jawaban

Di harap Aparat mampu menindaknya agar para penguasa dan pejabat bekerja sesuai aturan yang berlaku.
As/smi.

Related posts