Kabupaten Bekasi – SDN 02 Sukaragam, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, salah seorang wali murid mengeluhkan adanya dugaan pungutan biaya untuk pembelian LKS, bagi siswa yang muslim sebesar Rp.140.000,- sembilan buku dan non muslim sebesar Rp.128.000,- delapan buku. Padahal, pembelian buku LKS seharusnya bisa didanai oleh Bantuan Operasi Sekolah (BOS).
Hal tersebut diatur dalam Permendikbud dan Riset Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis Bos Tahun 2022 SD, SMP, SMA dan SMK. Menurut petunjuk teknis tersebut, dana Bos bisa dipergunakan untuk pembiayaan pengadaan buku LKS, hal tersebut termasuk dalam pasal 26.
Sesuai Undang-undang yang berlaku di Indonesia edaran nomor : B – 1289/psd.1/100.3.4/02/2023 tentang Larangan Penjualan Buku Pelajaran dan Lembaran Kerja Siswa (LKS) pada satuan pendidikan di keluarkan sejalan dengan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11 tentang Pelanggaran Penjualan Buku dan apabila ditemukan ada aktivitas jual beli LKS dll di sekolah maka Kepala Sekolah akan di beri sanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 Disiplin PNS.
Salah seorang wali murid yang enggan menyebutkan namanya ketika dimintai keterangan dirumahnya mengatakan keadaan lagi sulit sulitnya anak di sekolah disuruh beli buku LKS, Jumat (19/01/2024).
“Ini lihat digrup Whatsapp sekolah !!! Disuruh beli LKS bagi yang muslim Rp.140.000,- 9 buku dan non muslim sebesar Rp.128.000,- 8 buku,” keluh Wali murid SDN 02 Sukaragam yang enggan menyebutkan namanya.
Kepala Sekolah SDN 02 inisial (N) ketika dikonfirmasi oleh salah satu awak media di sekolah mengatakan saya menerima kritik yang sifatnya membangun, Kamis (18/01/2024) pagi.
“Karena tanpa kritik dari wali murid saya tidak akan tau kesalahan saya dimana jadi saya terimakasih banyak bapak, adil ya pak ya? dengan ini saya mungkin, saya makanya udah terserah bukan terserah maksudnya saya referensi yang penting tanggung jawab orang itu, itupun korlas itu gak saya lepas pak saya bimbing sebulan sekali,” jawab kepsek SDN 02 Sukaragam. (Afrizal)