JAKARTA – Sidang pembuktian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Anggota DPRD Kota Bogor Daerah Pemilihan Kota Bogor 2 dan Kota Bogor 3 Tahun 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (27/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Politik Golongan Karya (Golkar).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Pemohon menghadirkan saksi, yakni Andi Muhammad Ilham selaku koordinator saksi di Bogor Barat. Ia menjelaskan mengenai adanya perubahan perolehan suara pada Formulir D Hasil.
“Keberatan Partai Golkar saat Formulir D Hasil yang dikeluarkan oleh PPK menuliskan suara sebesar 27.808 suara untuk seluruh Kecamatan Bogor Barat. Setelah keluar Formulir D Hasil (jumlah) 27.808 suara dianulir. Di Formulir D Hasil angkanya 27.701 suara,” sebut Andi.
Karena ada perubahan ini, sambungnya, ia mengajukan Formulir D Keberatan namun tidak terdapat tanda tangan di Berita Acara. “Kita tidak dikasih Formulir Keberatan dan diarahkan untuk penyelesaian di Pleno Kota. Kepada Panwascam, kita juga mengajukan keberatan. Kita minta untuk menghadirkan Formulir D Keberatan tetapi tidak dikasih sama PPK,” tegasnya.
Sementara Wahyudin yang merupakan saksi Termohon menyatakan tidak ada keberatan dari para saksi. “Dari kami sudah menyampaikan alat bukti juga. Yang dimohonkan oleh Pemohon adalah C Hasil Salinan dan atau C Hasil yang belum dilakukan perbaikan pada saat Pleno. Sementara perjalanan Pleno ada perbaikan dikarenakan penulisan double dan ada kesalahan dari C Hasil ke C Hasil Salinan,”ungkap Wahyudin dihadapan Ketua Panel Hakim Suhartoyo.