RUU Perampasan Aset Perlu Segera Disahkan

lensareportase.com, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana membuka diskusi kontemporer dengan tema ”Membedah Krusialnya Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana” diruang Theater Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Dalam sambutannya Ivan Yustisvandana mengatakan saat ini sistem dan mekanisme perampasan aset tindak pidana pada belum mampu mendukung penegakan hukum sesuai dengan UndangUndang Dasar. “Upaya efektif untuk menumpas kejahatan dengan motif ekonomi adalah dengan merampas aset yang dapat menghidupi kejahatan tersebut menggunakan instrumen hukum yang disahkan dalam Undang-Undang yaitu dengan menggunakan RUU Perampasan Aset,’’ tegasnya.
Ia manambahkan dengan semakin kompleksnya tindak pidana bermotif ekonomi ini maka penanganan tindak pidana menjadi semakin rumit dan sulit untuk ditangani oleh penegak hukum. Apalagi motif utama dari para pelaku kejahatan adalah untuk mendapatkan harta kekayaan sebanyak-banyaknya. ‘’Saat ini untuk melakukan transaksi sudah bisa dilakukan oleh robot dan tentu saja kejahatan juga bisa dilakukannya.’’
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Prof. Dr. Amany Lubis, MA menilai regulasi Indonesia sampai saat ini masih memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelamatan aset (asset recovery) yang merupakan hasil tindak pidana. ”Belum adanya undang-undang tentang perampasan aset membuat pelaku kejahatan dan pencucian uang tidak jera dan jeri terhadap hukuman yang diterimanya karena yang bersangkutan masih dapat menikmati uang hasil kejahatannya setelah menjalani hukuman badan,’’ ungkap rektor yang setengah masa usia pendidikan formalnya dihabiskan di Alazhar, Cairo.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatulah, Dr. H. Ahmad Tholabi Kharlle SH., MH., MA menyampaikan langkah yang harus dilakukan kini adalah mendorong RUU Perampasan Aset ini masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022. “Kami mendukung dan turut bersama dengan PPATK serta pemangku kepentingan lainnya untuk mendorong RUU tersebut masuk dalam prolegnas dan segera disahkan,’’ tegasnya.
Pembicara dalam diskusi kontemporer adalah Direktur Pelacakan Aset, Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, Direktur Hukum PPATK, Fithriadi Muslim, SH, MH,. Pakar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Dr. Nurul Irfan M.Ag, Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional (PPA) Kejaksaan RI Silvia Desty Rosallina, SH, MH, dan Mustholih Siradj SHI. MH dosen Universitas Islam Syarif Hidayatullah, sebagai moderator.(*)

Related posts