lensareportase.com, Bukittinggi – Sebagaimana dilansir dari beritasumbar.com , tidak seperti biasanya. Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bukittinggi yang selama ini berjalan lancar tanpa adanya interupsi, namun di sidang paripurna pada Rabu (18/8/2021) pagi, dihujani sejumlah interupsi para anggota DPRD. Interupsi oleh sejumlah anggota DPRD tersebut berawal dari salah seorang anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, M. Angga Alfarici mempertanyakan keabsahan paripurna menyusul Ketua DPRD Kota Bukittinggi Herman Sofyan yang memimpin paripurna, sudah diberhentikan Partai Gerindra sebagai ketua DPRD kota itu.
Sebagaimana dilansir dari beritasumbar.com, interupsi disampaikan M. Angga Alfarici tentang Ketua DPRD Bukittinggi Definitif tentunya bukan tanpa alasan. Ia yang ditemui setelah paripurna usai mengaku, hal itu disampaikan saat paripurna mengingat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) No. 16/2010 yang telah diubah No.12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
“Saya menafsirkan, paripurna tetap dilanjutkan tetapi dipimpin oleh ketua sementara. Seperti itu harusnya supaya kita berjalan dengan sher. Yang penting saya telah menyampaikan dan mengutarakan, kalau pendapat ini masih dibawa kepada forum tadi kan, suara terbanyak, terserah yang penting kita telah menyampaikan,” paparnya.
Sebelumnya Sekretaris DPRD Bukittinggi yang dilansir dari suarasumbar.id (Sabtu, 24/7/2021), Noverdi didampingi Kasubag Persidangan, Yudy Andry yang menyambut perwakilan Partai Gerindra berjanji akan segera menindaklanjuti surat rekomendasi itu sesuai ketentuan hukum.
“Sekretariat Dewan akan menindaklanjuti surat ini sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, dilaporkan ke pimpinan, lalu ada rapat paripurna untuk pemberhentian dan selanjutnya akan dilakukan paripurna pengangkatan Ketua DPRD Bukittinggi. Ada tahapannya nanti,” kata Noverdi.
Ditempat berbeda masyarakat Bukittinggi yang juga Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., memberikan tanggapannya, ia menyatakan usulan Ketua DPRD Bukittinggi Definitif seharusnya tetap tunggu putusan inkracht Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri. Karena untuk menuju ke Ketua DPRD Kota Bukittinggi Definitif sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) No. 16/2010 yang telah diubah No.12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD perlu kita uji penerapan Pasal 42 ayat 3 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) No. 16/2010 yang telah diubah No.12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD terlebih dahulu, yakni apakah Pimpinan DPRD yang diberhentikan berdasarkan Pasal 42 ayat 3 huruf b sebagai Pimpinan DPRD dalam hal partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Pimpinan DPRD itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?
“Ini adalah sekoci perlindungan hukum untuk siapa pun nanti pimpinan DPRD Kota Bukittinggi yang diberhentikan. Perlu diuji, apakah usulan partai politik yang mengusulkan pemberhentian Ketua DPRD Bukittinggi itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menurut hukum siapaun Pimpinan DPRD Bukittinggi diberikan hak untuk perlindungan hukum untuk menguji proses pemberhentiannya melalui Mahkamah Partai maupun ke banding dan kasasi ke Pengadilan Negeri. Selain harus diuji apakah pemberhentian Ketua DPRD Bukittinggi itu sesuai dengan perundang-undangan, peraturan juga mengamanatkan dalam pergantian Ketua DPRD Bukittinggi untuk pemenuhan persyaratannya dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan administratif sebagaimana kelengkapan administratif dengan melampirkan surat keterangan tidak ada sengketa partai politik dari mahkamah partai atau sebutan lain dan/atau pengadilan negeri setempat. Sedangkan pergantian Ketua DPRD Bukittinggi sedang berproses di Mahkamah Partai Gerindra yang dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Terima DPP Partai Gerindra tertanggal Senin, (9/8/2021), dan proses di Mahkamah Partai ini dijamin oleh AD/ART hingga UU Partai Politik,” katanya di Bukittinggi pada Kamis, (19/8/2021).
Seharusnya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra menunggu putusan inkracht Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri, karena ini amanat dari AD/ART Partainya. Dan juga karena jika mereka dari Fraksi Gerindra tidak menghormati proses hukum di Mahkamah Partai yang dijamin AD/ART mereka bisa diberhentikan.
“Kita ketahui semua bahwa proses pergantian Ketua DPRD Bukittinggi sedang berproses di Mahkamah Partai. Proses di Mahkamah Partai ini dijamin oleh AD/ART hingga UU Partai Politik untuk melindungi siapa pun Pimpinan DPRD dari pemberhentian yang tidak sesuai dengan aturan. Seharusnya proses hukum di Mahkamah Partai yang sesuai dengan AD/ART Partai dan UU Partai Politik ini ditunggu. Karena sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 AD/ART Partai tersebut menyatakan fraksi Gerindra tunduk, patuh dan bertanggungjawab kepada Dewan Pimpinan Partai sesuai AD/ART Partai. Diperkuat juga dengan Pasal 16 ayat 3 AD/ART Partai tersebut yang menyatakan anggota partai juga harus memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan-peraturan Partai yang berlaku. Jadi, seharusnya jika ada diduga instruksi pimpinan partai tidak sesuai dengan amanat AD/ART Partai, anggota fraksi tidak mematuhinya karena berdasarkan Pasal 4 ayat 2 b AD/ART Partai itu menyatakan anggota partai itu dapat diberhentikan karena tidak mematuhi AD/ART Partai. Berhenti dari anggota partai, berarti anggota fraksi tersebut juga berhenti sebagai anggota DPRD Kota Bukittinggi, ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 4 AD/ART Partai yang menyatakan dalam hal anggota Partai Gerindra yang diberhentikan adalah Anggota DPRD, maka pemberhentian dari keanggotaan Partai Gerindra diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan DPRD,” tutup Alumni Universitas Indonesia ini.(*)