Menurut keterangan masyarakat kepada wartawan Media Puskominfo Indonesia, yang menjadi member BBH–IND- banyak juga dari pegawai pemerintahan bahkan anggota TNI/Polri, sehingga masyarakat awam menjadi yakin bahwa BBH –IND- cabang Lipat Kain tersebut Legal.
Sudah Tiga minggu lebih para karyawan atau member tidak bisa menarik uang yang berada dalam sistim aplikasi. Bahkan pada tanggal 21 Februari 2024 saldo yang ada dalam aplikasi member hilang semua. Hal tersebut membuat para member panik dan mendatangi kantor BBH–IND- cabang lipat kain di jalan Soebrantas. Menghilangnya saldo milik anggota ini merupakan masalah yang baru pertama kali muncul, karena website masih bisa diakses.
Jika aplikasi ponzi lain yang sudah scam, biasanya permasalahan yang timbul adalah website yang langsung tidak bisa diakses dan banyak leader grup yang menghilang.
Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau sekaligus kordinator Yayasan Bantuan Hukum Batara kantor Perwakilan di Riau MUCHTAR setelah mendapat laporan dari anggota medianya langsung mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
‘Saya langsung menghubung pihak OJK Riau dan OJK Pusat. M.TAUFIK Kasubag Edukasi dan Perlindungan Konsumen kantor OJK Provinsi Riau ketika saya Whatsaap melalui Staf EPK OJK Provinsi Riau Pak Dio menerangkan bahwa BBH –IND- yang berkantor di Lipat belum punya izin alias ILEGAL. Semua informasi yang saya perlukan di respon cepat dan diterangkan secara lengkap oleh Pak Taufik selaku Kasubag EPK OJK Riau:. Terang Muchtar.