Respons IKAHI Terhadap Tertangkapnya 3 Orang Hakim PN Surabaya

Merespons ditangkapnya 3 (tiga) orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial (EH, HA dan M) oleh Kejaksaan Agung pada hari Rabu, 23 Oktober 2024 terkait dengan Vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tanur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ikatan Hakim Indonesia memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Ikatan Hakim Indonesia sangat prihatin dan kecewa atas peristiwa yang terjadi pada korps hakim karena tertangkapnya 3 orang oknum hakim PN Surabaya yang menyidangkan dan memvonis perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tanur, di saat ribuan hakim sedang berjuang untuk menegakkan keadilan dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi di tengah-tengah keterbatasan di berbagai daerah.
  2. Terkait kasus hukum yang sedang berjalan saat ini, IKAHI sejalan dengan sikap Mahkamah Agung, IKAHI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
  3. IKAHI menyadari kekecewaan ribuan hakim karena peristiwa penangkapan tersebut terjadi di tengah-tengah upaya seluruh hakim memperjuangkan hak dan fasilitas hakim kepada negara beberapa waktu lalu dan berakhir dengan terbitanya PP 44 tahun 2024.
  4. Tindakan 3 (tiga) orang oknum hakim yang diduga melakukan tindak pidana
    gratifikasi tersebut disamping menjadi pukulan keras bagi korps hakim dan lembaga Mahkamah Agung, juga menciderai rasa keadilan serta membuat upaya penegakan integritas, kejujuran dan profesionalisme hakim seakan menjadi sirna di mata masyarakat.
  5. Kendati demikian, PP IKAHI menghimbau dan mengajak seluruh hakim agar tidak patah semangat dan kehilangan harapan untuk selalu menegakkan keadilan dengan integritas yang tinggi. Peristiwa tersebut tidak akan melunturkan semangat kita sebagai penegak hukum yang adil, bersih dan profesional demi terwujudnya Badan Peradilan yang Agung.
  6. Kepada hakim seluruh indonesia jangan berkecil hati, teruslah tegakkan keadilan dengan menjatuhkan putusan seadil-adilnya kepada pencari keadilan. Mari jadikan kasus 3 (tiga) orang oknum hakim tersebut sebagai momentum luar biasa untuk bersih-bersih dan berbenah diri bagi lembaga kita ke depan. IKAHI yakin masyarakat juga menilai masih banyak para hakim yang betul-betul bersih dan berintegritas di pelosok bumi pertiwi tanpa mau menggadaikan dirinya, menjatuhkan marwah peradilan dan jabatannya demi sesuatu hal yang dilarang oleh ketetetapan perundang-undangan.
Baca Juga :  Polres Sukabumi Kota Siap Sukseskan Gerakan 1 Juta Vaksin Booster Bersama PBNU

Mari para Hakim di seluruh Indonesia, tunjukkan bahwa kita mampu menjadi Hakim yang berintegritas dan profesional dalam menegakkan keadilan, kita kecewa namun tidak boleh kalah dengan keadaan ini, karena hukum harus kita tegakkan meskipun langit runtuh.(*)

Related posts