Dalam pasal 26 huruf D no 10 tentang ke pariwisataan, si pengusaha ini wajib memberikan keselamatan, kudu, ( harus )-red. Dan juga agar jangan sampai ada unsur kelalaian yang jadi unsur pidana dan acaman hukumannya paling sebentar lima tahun.” jelas Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Disela kegiatan Kepala Bidang PTN wilayah II Sukabumi Susanti S.Hut. mengatakan bahwa
Kegiatan tersebut di gelar sebagai pembenahan pengelolaan wisata air.
“Ini dalam rangka kegiatan pemberdayaan masyarakat, karna terkait hal ini, masyarakat ini, masayarakat perahu terutama, dari kejadian yang kemaren kita merapih-rapihkanlah istilahnya, masyarakat ini tetap beraktivitas untuk wisata air, tetapi dengan mematuhi SOP yang sudah di tentukan itu apa saja,” kata Kabid
“Nah di dalam pelatihan SAR, Gunung dan Danau ini, kita melibatkan semua stake holder, ada Basarnas, BPBD, Kepolisian, PMI dan beberapa pihakmlain yang memberikan edukasi terhadap masyarakat, bahwasannya untuk wisata air itu mempunyai peraturan tersendiri untuk wisatawan,” tambahnya.
“Yang pertama mereka di berikan pelatihan P3k jika terjadi kecelakan diwisata air, sebelum Basarnas atau BPBD datang, mereka sudah bisa melaksnakan tindak lanjut dari penyelamatan untuk wisata.” terang Kepala Bidang PTN wilayah II Sukabumi Balai Besar TNGGP Susanti S.Hut.,
Rep.as./ smi.
Red. umr