Menurut Bambang Dwi pihaknya sebagai advokat tetap mengedepankan musyawarah/kekeluargaan karna menurutnya ini adalah masalah internal dan di selesaikan secara internal, akan tetapi menurutnya perlu di garis bawahi pihaknya tetap akan berkomunikasi dengan principal dalam hal ini client nya sebagai Penggugat, tetap harapan nya musyawarah karna dalam hal ini permasalahan internal yang di ibaratkan bapak dan anak, cobalah untuk menyelesaikan secara duduk bersama dan di bicarakan dengan kepala dingin ungkap bambang.
Setelah selesai dalam mediasi pertama para anggota LMPI kota dan kabupaten Bogor yang simaptik terhadap ketua umumnya bubar dengan tertib dan kembali ke rumah masing-masing dengan kondusif, sidang dengan agenda mediasi di lanjutkan pada tgl 12 Oktober 2023.(*)