KAB.BOGOR – Sektitar 250 sampai 300 Anggota Laskar Merah Putih Indonesia Markas Cabang Kota Bogor dan Kabupaten Bogor berkumpul di samping PN Cibinong pada Kamis 05 Oktober 2023, mereka berkumpul sebagai bentuk kepedulian mereka kepada Ketua Umum LMPI Dr. H. Syamsu Djalal SH., MH. yang di gugat oleh PLT markas Daerah Jawa Barat yang telah di cabut SKnya. Gugatan di daftarkan dengan Nomor Gugatan 326/pdt.G/2023/PN Cibinong yang memasuki sidang pertama.
Sekitar 10 orang perwakilan di perbolehkan masuk untuk memasuki sidang yang di buka oleh majlis hakim pada pukul 14:00 dengan agenda pemeriksaan berkas dan dilanjutkan dengan agenda mediasi.
Pada agenda pemberkasan hakim mempermasalahkan nama turut tergugat yaitu H. Chevi AS sebagai ketua Marcab Kota Bogor, seyogya nya nama H. Chevi AS adalah nama alias dari H. Encep Saepudin yang datang pada jadwal sidang tersebut dan tercantum dalam Surat Keputusan Markas Besar. Ketika di Tanya oleh hakim penasehat hukum tergugat tidak mengenal H. Encep Saepudin dan tidak merasa yakin bahwa H encep Saepudin adalah H. Chevi AS, setelah bertanya melalui whatsapp dan menunjukan foto dan di konfirmasi oleh majlis hakim barulah sidang di lanjutkan dengan agenda mediasi.
Menurut penasehat hukum Tergugat ENDIN.SH.MH.CPL pengadilan negri cibinong tidak berwenang mengadili gugatan a quo yang dilayangkan oleh tergugat, karna ini adalah ranah organisasi serta banyak pihak yang tidak dimasukan dalam pihak yang berperkara, seharusnya gugatan ini dilayangkan kepada Organisasinya, bukan kepada personalnya dalam hal ini Dr. H. Syamsul Djalal, SH., MH. Selanjutnya gugatan pun eror in personal karena salah identitas Nama dan pekerjaan tergugat, gugatan itu harus sesuai identitas tergugat dan tidak mungkin anggota tidak tahu nama Ketua Umum nya, tutur Endin.
Pada waktu terpisah kuasa hukum penggugat dari kantor Hukum Bams & Partner yang diwakili managing Partner Bambang Dwi Hendro Lukito ST SH CTL menuturkan pihaknya memilih PN Cibinong untuk melayangkan gugatan karna domisili Ketua Umum yang berada di kabupaten Bogor, adapun apabila pihak tergugat merasa inpersonal dalam gugatan adalah hak dari tergugat untuk menyatakan hal demikian, pihaknya merasa secara akritasi seharusnya memang dilayangkan kepada TUN akan tetapi penggugat merasa bahwa ketika diberhentikan dari jabatan PLT adalah tindakan kesewenang-wenangan dari personal ketua umumnya kepada H imam Anas yang sampai dengan saat ini menurutnya belum pernah menerima surat pemberhentiannya.