Raih Sertifikat 17 Standar LPSE dan UKPBJ Level 3, Gus Halim: Ini Kerja Keras dan Komitmen

JAKARTA, lensareportase.com – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyerahkan sertifikat atas pemenuhan 17 standar Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Penyerahan dilakukan oleh Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP Gatot Pambudhi Poetranto kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar saat Apel Gabungan Kemendes PDTT di Halaman Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, pada Selasa (15/11/2022).

LKPP juga memberikan penyampaian pencapaian tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa (UKPBJ) Level 3 (Proaktif) kepada Kemendes PDTT.

Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar mengucapkan terima kasih kepada LKPP atas capaian yang diraih Kemendes PDTT.

“Capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen dari pimpinan. Tentunya kita bersyukur atas prestasi yang sudah kita raih dengan cara bekerja lebih maksimal lagi,” katanya

Lebih lanjut, Gus Halim ini mengatakan, Kemendes PDTT sudah bisa mengelola E-katalog untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) menjadi satu harapan yang luar biasa bagi warga masyarakat desa dan bagi BUMDesa.

“Karena dengan masuknya seluruh produk-produk BUMDesa dalam E-katalog yang dikelola oleh Kemendes PDTT. Maka, proses promosi, pemasaran dan marketing untuk produk BUMDesa dan BUMDesa Bersama akan semakin mengalami percepatan dan tentunya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Gus Halim.

Oleh karena itu, Gus Halim, mengajak kepada seluruh jajaran di Kemendes PDTT untuk terus meningkatkan kinerja, memanfaatkan peluang-peluang yang sudah diberikan untuk terus mengabdi dan berbakti pada warga masyarakat yang pada halikatnya adalah bentuk pengabdian pada bangsa dan negara.

“Selamat kepada kita semua atas raihan prestasi. Ayo, kita terus tingkatkan sesuai dengan harapan dan target capaian yang sudah kita tentukan,” kata Gus Halim.

Baca Juga :  Diansyah Putra : Kekerasan terhadap Jurnalis tidak dibenarkan, apalagi dilakukan oleh oknum Pejabat dan Aparat

Sementara itu, Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP Gatot Pambudhi Poetranto mengatakan, LKPP melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan fungsi pengelolaan. Pengelolaan LPSE antara lain menetapkan standar layanan, kapasitas dan keamanan informasi.

Menurut Gatot, berdasarkan penilaian faktual 17 standar LPSE secara daring, Kemendes PDTT telah mencapai pemenuhan 17 standar LPSE terhitung dari bulan juli hingga september 2022.

Kemendes PDTT mengikuti penilaian faktual 17 standar dan memenuhi standar diantaranya yakni standar perangkat pengelolaan keamanan perangkat, standar pengelolaan keamanan operasional layanan, standar pengelolaan keamanan server dan jaringan, standar kepatuhan dan standar penilaian internal.

“Pencapain 17 standar LPSE menjadi salah satu variable dalam pemenuhan tingkat kematangan UKPBJ dilevel 3 yakni proaktif. Kemendes PDTT sebagai LPSE yang tercepat dalam pemenuhan 17 standar LPSE. Setelah pencapaian pemenuhan 17 standar LPSE ini, kemudian disusul dengan pencapaian tingkat kematangan UKPBJ level proaktif pada tanggal 20 oktober 2022. Saat ini kemendes sudah bisa mengelola katalog elektronik (E-Katalog),” ujarya.(*)

Related posts