Jaksa Agung menjelaskan pemeriksaan laporan keuangan Kejaksaan pada dasarnya merupakan suatu kewajiban dari setiap instansi atau Lembaga negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Untuk itu sudah sewajarnya kita mendukung betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam suatu lembaga untuk mengelola keuangannya,” ujar Jaksa Agung.
Sejalan dengan hal tersebut, Jaksa Agung mengatakan sudah selayaknya seluruh pihak menaruh penghargaan atas dilaksanakannya tugas, fungsi, dan tanggung jawab BPK RI atas berjalannya mekanisme kontrol untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat asas, efisien, ekonomis, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, seluruh lembaga dapat memiliki kesamaan persepsi untuk mewujudkan jalannya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance), yang menjadi harapan kita bersama.
Jaksa Agung mengatakan bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga pemerintahan di bidang penegakan hukum, mempunyai kewajiban untuk menjadi panutan dan memberi contoh dalam segala hal, terlebih dalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku penegak hukum untuk meningkatkan pengabdian dan pelayanan hukum kepada masyarakat.