Lensareportase.com-Sukabumi. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPBD) di sekolah negeri tingkat SD dan SMP di Kabupaten Sukabumi dipantau langsung Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya pungutan liar atau pungli.
“Kami menurunkan tim untuk melakukan pemantauan di SD dan SMP negeri yang tengah melaksanakan PPDB sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pungutan liar atau pungli,” kata Ketua Tim II Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Kabupaten Sukabumi Elga Nurfazrin di Sukabumi, Jumat (1/7/2022). Di lansir dari inews.id.
Pungli di satuan pendidikan motifnya beragam, berdasarkan penelusuran di lapangan berkedok iuran, ada yang bersifat wajib, dan bersifat sukarela, namun hal tersebut dapat menjadi celah ajang pungutan liar.
Segala kegiatan sekolah di biayai Pemerintah. Pemerintah sudah mengeluarkan aturan wajib belajar 9 tahun, untuk SD dan SMP tanpa di pungut biaya, karna sudah adanya program BOS untuk oprasional sekolah,
PERPRES Nomor 87 tahun 2016, Presiden RI membentuk Satuan tugas bersih pungutan liar.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada SD dan SMP.
Ada 57 jenis Pungli yang bertentangan dengan perpes dan permendikbud di sekolah.
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koperasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap)
58. Uang Tahunan (kegunaan gak jelas)
Red/As/smi.