Puadi Tegaskan Bawaslu Berhak Menilai Pelanggaran Netralitas ASN

“Ada hal yang bukan kewenangan Bawaslu, tapi Bawaslu bisa merekomendasikan. Seperti netralitas ASN,” ungkapnya.

Dari kajian tersebut terangnya, Bawaslu nantinya dapat menentukan apakah laporan masyarakat terkait netralitas ASN tersebut masuk ranah pelanggaran etik, administrasi, maupun pidana.

Read More
banner 300x250

“Dari hasil rekomendasi Bawaslu ke instansi terkait, nantinya tanggungjawab instansi tersebutlah yang berhak mengeksekusi,” tegasnya.

Sekadar informasi, acara tersebut turut mengundang kepala daerah di semua tingkatan se-Provinsi Kalsel.(*)

Baca Juga :  Selamatkan Kawasan Puncak, Kementerian ATR/BPN Tanam Bibit Pohon dan Bangun Sumur Resapan pada Perayaan Puncak HANTARU 2021

Related posts