“Ada hal yang bukan kewenangan Bawaslu, tapi Bawaslu bisa merekomendasikan. Seperti netralitas ASN,” ungkapnya.
Dari kajian tersebut terangnya, Bawaslu nantinya dapat menentukan apakah laporan masyarakat terkait netralitas ASN tersebut masuk ranah pelanggaran etik, administrasi, maupun pidana.
“Dari hasil rekomendasi Bawaslu ke instansi terkait, nantinya tanggungjawab instansi tersebutlah yang berhak mengeksekusi,” tegasnya.
Sekadar informasi, acara tersebut turut mengundang kepala daerah di semua tingkatan se-Provinsi Kalsel.(*)