MEDAN, lensareportase.com – Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan menjadi perhatian serius pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku instansi di bidang pertanahan. Kementerian ATR//BPN berkomitmen untuk menuntaskan persoalan tanah di Indonesia. Salah satu langkah mencegah terjadinya sengketa dan konflik pertanahan ialah dengan dibentuknya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang mana tujuan dari program ini untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia.
“PTSL berfungsi untuk melegalisasi tanah rakyat, kalau sebuah bidang sudah tersertipikasi, terpetakan jelas objek dan subjeknya maka dapat mencegah terjadinya konflik dan sengketa pertanahan tentunya,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni saat menjadi _keynote speaker_ pada Kuliah Umum Kementerian ATR/BPN di Universitas Sumatera Utara (USU) dengan tema “Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Reforma Agraria yang Berkeadilan” di Gelanggang Mahasiswa USU, Medan, Kamis (17/11/2022).
Lebih lanjut Raja Juli Antoni mengungkapkan jika PTSL akan memberikan kepastian hukum atas tanah dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Dua hal penting di sana, pertama ada kepastian hukum dan kedua proses sertipikasi atau legalisasi tanah tersebut akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan terbukti tanah yang awalnya tidak produktif diberikan sertipikat akhirnya tanahnya menjadi tanah yang produktif,” ungkapnya.