lensareportase.com, Bogor – Tujuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel. Kebijakan tersebut dibuat, mengingat masih banyak masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, karena terkendala oleh biaya pengurusan.
Sebab jika proses pensertifikatan secara umum tanpa melalui program PTSL, bagi masyarakat kurang mampu dirasa berat. Karena selain pajak umum, dikenakan juga Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (BPHTB). Sedangkan dalam program PTSL hanya dibebankan biaya belanja administrasi dan perangkat penunjang proses saja sebesar Rp 150 ribu.
Tetapi program yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak mampu, kerap kali menimbulkan masalah dilapangan dalam realisasinya. Banyak dugaan – dugaan Pungutan Liar (Pungli), sampai ada beberapa yang jelas dan nyata terbukti sampai dengan meja persidangan, yang kemudian para pelakunya harus mendekam dalam penjara.
Pemerhati politik dan pemerintahan, Aa Galing merasa prihatin atas kejadian yang berpotensi mencoreng nama baik Lembaga dan institusi. Sehingga dirinya berpendapat, untuk permasalahan yang sering kali terjadi dan berulang ini, harus segera ada solusi. Baik dari Pemerintah Pusat mau pun dari Pemerintah Daerah.
“Memang jika dilihat dari nominal biaya yang ditentukan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, relatif terlalu sangat minim. Sedangkan, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak ada support sama sekali,” Jumat (22/7/2022).
Tambahnya, “Rp 150 ribu hanya untuk biaya belanja administrasi seperti materai, surat menyurat dan perangkat penunjang lainnya. Sementara untuk biaya transport, makan, minum dan kebutuhan lain bagi petugasnya tidak ada. Jadi, bagi saya tidak lah heran, jika ada oknum yang meminta atau memungut melampaui ketentuan yang ditentukan dalam SKB 3 Menteri,”
“Ya meski pun mereka sebagai petugas sudah memiliki gaji dan tunjangan, tetapi ketika harus turun ke lapangan, ada biaya tambahan yang mesti mereka keluarkan. Apa lagi bagi perangkat Desa, yang notabene honor mereka saja terhitung masih sangat kecil sekali,” Ungkapnya
Kendati begitu, Aa Galing tidak membenarkan adanya praktek Pungli dilapangan dalam program PTSL, “Jika terbukti adanya praktek Pungli, Aparat Penegak Hukum (APH) harus memprosesnya dan memberikan sanksi hukum, bukan hanya sebatas pada pembinaan,”
Selain itu, dirinya meminta Pemerintah Daerah seperti Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), agar terus mengedukasi dan memberikan program pembinaan untuk mengantisipasi terjadinya hal – hal yang dapat menambah masalah.Pungkasnya(*)