PT Jakarta Perberat Vonis Terdakwa Ke-10 Kasus Korupsi PT Timah, Ini Daftarnya

Jakarta, Senin 03 Mar 2025 – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa ke-10 di kasus korupsi PT Timah yang mencapai triliunan rupiah yaitu Hasan Tjhie. Hukuman Dirut CV Venus Inti Perkara itu diperberat dari 5 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasan Tjhie dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang di kutip Senin (3/3/2025).

Putusan itu diketok ketua majelis Nelson Pasaribu dengan anggota Dr Multining Syah Ely Mariani, Edi Hasmi, Gatut Sulstyo dan Hotma Maya Marbun. Putusan itu diketok pada 27 Februari 2025. Berikut alasan majelis hakim memperberat hukuman Hasan Tjhie:

1.Perbuatan Terdakwa Hasan Tjhie bersama-sama terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sebesar Rp. 300.603.263.938.131.114,00 (tiga ratus trilyun enam ratus tiga milyar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah seratus empat belas sen) ;

2.Perbuatan Terdakwa Hasan Tjhie menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat masif dan sangat parah baik dikawasan hutan maupun dikawasan non hutan diwilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah TbK selama periode tahun 2015 sampai dengan 2022 sehingga merusak ekosistem dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitarnya;

3.Dihubungkan dengan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa selama 5 (lima) tahun dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara aquo, dipandang tidak proporsional, belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tidak menimbulkan efek jera terhadap Terdakwa, oleh karena itu menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa Hasan Tjhieharus diubah dan dijatuhi pidana secara rasionalitas demi terwujudnya tujuan pemidanaan yang dapat melindungi masyarakat dan sekaligus mengandung aspek perbaikan perilaku Terdakwa di kemudian hari.

Baca Juga :  Penganiayaan Jurnalis Diwilayah Kecamatan Cigudeg

Berikut total 10 terdakwa kasus korupsi PT Timah:

1. Harvey Moeis

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat menjadi 20 tahun penjara (sebelumnya 6,5 tahun penjara), denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, subsider 8 bulan. Dan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar, bila tidak membayar diganti penjara 10 tahun.

2. Mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabran

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga memperberat hukuman mantan Dirut PT Timah Tbk dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan dan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345, bila tidak membayar diganti penjara selama 6 tahun.

3. Suparta

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta diperberat hukumannya dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan, dan pidana uang pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen). Bila tidak membayar diganti 10 tahun penjara.

4. Helena Lim

PT Jakarta memperberat hukuman pengusaha money changer Helena Lim dari 5 tahun penjara lalu diperberat yaitu menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman Uang Pengganti kepada Helena sebesar Rp 900 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 5 tahun penjara.

5. Reza Andriansyah

Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah, awalnya dihukum 5 tahun penjara dalalu diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair selama 3 bulan.

6. Suwito Gunawan alias Awi

Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi (66). Di tingkat pertama, Awi dihukum 8 tahun penjara saja. Oleh PT Jakarta, hukuman Awi diperberat menjadi 16 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Awi juga diwajibk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 2.200.704.628.766,06 (dua triliun dua ratus miliar tujuh ratus empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah enam sen, bila tidak membayar diganti 8 tahun penjara.

Baca Juga :  Buktikan Komitmen, BNN Musnahkan Lebih Dari Setengah Ton Barang Bukti Narkotika

7. Robert Indarto

Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (52). Di tingkat pertama, Robert dihukum 8 tahun penjara. Oleh PT Jakarta, hukumannya dilipatgandakan menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 (satu trilyun sembilan ratus dua puluh milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen) yang bila tidak membayar diganti 10 tahun penjara.

8. Emil Erminda

Mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Erminda (56). Awalnya ia dihukum 8 tahun penjara. Tapi kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan danuang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345,00 (empat ratus sembilan puluh tiga milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah), yang bila tidak dibayar diganti penjara 6 tahun.

9. Kwan Yung alias Buyung

Awalnya Buyung hanya dihukum 5 tahun penjara. PT Jakarta kemudian melipatgandakan hukuman itu menjadi 10 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 750 juta subsidair 6 bulan.

10. Hasan Tjhie

Hukuman Dirut CV Venus Inti Perkara itu diperberat dari 5 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan.

Related posts