Kabupaten Bekasi, 27/12/2022 -Proyek renovasi ruang kelas SDN Nagasari 01, Kp. Pasir Kupang RT.02/RW.01 Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi diduga menabrak Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 karena tanpa papan kegiatan, 23/12/2022.
Sace yang akrab disapa Ceong Wakil LSM PENJARA Kabupaten Bekasi yang berada dilokasi proyek saat dimintai keterangan oleh awak media mengatakan,” ini proyek tanpa papan kegiatan dan kerjaannya asal jadi,” kata ceong.
Ini pemasangan keramik setau saya seharusnya keramik yang lama dikupas atau dipecahkan dulu biar mutunya bagus karena bagian atas keramik itu kan licin jadi semen kurang maksimal lengketnya, makanya harus dikupas atau dipecah pecahkan dulu bukan langsung dipasang aja,” Ucapnya.
Dan ceong juga menjelaskan,” sesuai Undang undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, dimana mengatur setiap proyek bangunan yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan serta nilai kontrak,” ujarnya.
Proyek ini akan kami kawal sampai ke dinas terkait dan kami selaku social control dari LSM PENJARA Kabupaten Bekasi meminta kepada Dinas terkait jangan tutup mata, harus memonitoring dan evakuasi pekerjaan yang sudah dianggap menyalahi aturan dan tidak profesional dalam mengerjakannya, soalnya ini uang negara,” tandasnya.( Afzr)