Bogor,(LR) – Proyek irigasi yang beralamat di Kampung Kaum RT 03 RW 03 Desa Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor diduga pake Dana Siluman, alias Tanpa papan nama proyek.
Dalam hal ini sudah jelas Pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak diindahkan alias diabaikan.
Selain itu, Dengan tidak terpasangnya papan proyek yang menyertai dalam kegiatan pelaksanaan hingga usai dikerjakan yang menggunakan anggaran keuangan Negara, patut diduga ada penyimpangan untuk tidak diketahui public serta sudah melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dimana, Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.
Saat di lokasi awak media tepatnya, pada hari Minggu (25/07/2022), terlihat para pekerja sedang sibuk dengan aktivitasnya, Pekerjaan irigasi ini adalah program PUPR namun pas ditanyakan petugas pelaksanaannya pekerja tidak mengetahui siapa pelaksananya.
“Saya disini mah cuma kerja saya gak tau anggaran berapa dan pekerjaan saya gak tau sampai kapan yang jelas sampai beres aja “ucap pekerja”.(25/07)
Tentunya ini hal yang tidak layak ditiru tentang tidak adanya keterbukaan terkait berjalan nya suatu pekerjaan apapun yang berasal dari anggaran pemerintah. (AF)