Program Indonesia Pintar PIP Siapa Diuntungkan…?

Lensareportase.com-Sukabumi
Sebagian besar siswa di seluruh Indonesia menyambut kabar gembira ketika dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2023 kembali dicairkan. Diketahui bahwa pencairan BLT PIP 2023 untuk termin 2 September telah mengalami peningkatan signifikan di minggu pertama ini.

Menurut data yang tersedia, total peserta didik yang menerima bantuan PIP hingga termin 2 September mencapai angka luar biasa, yaitu 9.745.403 peserta didik, dari total alokasi 14.303.732 siswa.

Untuk memenuhi kebutuhan akan bantuan biaya pendidikan bagi siswa-siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin di Kabupaten Sukabumi, Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) menyediakan dukungan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan bersekolah.

Salah satu bentuk dukungan yang diberikan oleh PIP adalah Bansos PIP 2023 Kemdikbud yang dapat membantu siswa-siswa di Kabupaten Sukabumi dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan pendidikan.

Dalam rangka memperoleh bantuan ini, siswa-siswa di Kabupaten Sukabumi yang memenuhi syarat diharapkan untuk segera melakukan pengecekan melalui link pip.kemdikbud.go.id. Para siswa dapat langsung memeriksa apakah mereka telah menjadi penerima bantuan dengan cara memasukkan NISN dan NIK KTP pada link tersebut.

Namun sering kali di dapati pada tekhnis penyalurannya, tak sedikit yang memanfaatkan dana bansos tersebut untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Salah satu contoh yang baru-baru ini terjadi tentang praktik pungli atau sunat dana PIP di Kota Sukabumi yang mencederai Dinas Pendidikan Kota Sukabumi.

Dua oknum honorer berinisial DS dan KH sekaligus sebagai operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, harus merasakan dinginnya jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah terungkap melakukan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2019-2020.

Baca Juga :  Kapolsek Kadudampit Ipda Awan Kurniawan Berikan Bantuan Perbaikan Rumah Warga

Di kutif Dari pemberitaan media online Radar Sukabumi, DS dan KH menggunakan rompi tahanan langsung digiring personel Kejari Kota Sukabumi untuk dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sukabumi. Diketahui, pelaku menyunat anggaran PIP dengan nominal sebesar Rp716.729.750. Di duga praktik pungutan liar Dana PIP rentan di lakukan satuan pendidikan di berbagai tempat jika minimnya pengawasan dalam penyaluran, Hal tersebut masih menjadi PR Bersama dalam mengawal dan mengawasi dana bantuan untuk peserta Didik Siswa dan siswi sekolah.

As/smi

Related posts