Program Desa Konstitusi, MK Gandeng Kemendes PDTT

lensareportase.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dam Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid menerima kunjungan Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah di Ruang Eksekutif Selasa (2/8/2022).

Kedatangan Sekjen Guntur untuk mengajak partisipasi Kemendes PDTT dalam program MK yaitu Desa Konstitusi.

Sekjen Guntur mengatakan, program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hak konstitional warga negara.

“Semoga kolaborasi ini bisa memberikan kontribusi kepada desa, apalagi sudah dikukuhkan sebagai Desa Konstitusi,” kata Sekjen Guntur.

Menanggapi program Desa Konstitusi itu, Sekjen Taufik Madjid merespons positif ajakan kolaborasi ini.

Sekjen Taufik mengatakan, Desa Konsitusi ini inline dengan salah satu goals dalam SDGs Desa yaitu Desa Damai Berkeadilan dengan indikator seperti Taat dengan konstitusi dan regulasi serta menciptakan desa yang damai.

“Ini juga menjadi platform yang bisa tegakkan di desa,” kata Sekjen Taufik.

Fakta yang tersaji, untuk level Asia Tenggara, Indonesia masih kalah dalam pemeringkatan SDGs jika dibandingkan Vietnam dan Malaysia.

Fakta ini juga jadi dasar hingga Kemendes PDTT gagas SDGs Desa dengan 18 tujuan dan 222 Indikator.

Sejumlah langkah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan di desa seperti kemiskinan.

“Inpres Nomor 4 menugaskan Menteri Desa menyediakan dan mengolah data desa untuk penghapusan kemiskinan ekstrem,” kata Sekjen Taufik.

Jadi Kemendes menjalankan prorgam simultan seperti Desa Wisata, BUM Desa dan Ketahanan Pangan yang diharapkan jadi solusi untuk pemulihan ekonomi di desa.

Nafas UU Desa ini untuk menciptakan kualitas dan kesejahteraan masyarakat Desa lebih baik dan Mandiri.

Kemendes, kata Sekjen Taufik, miliki Indeks Desa Membangun yang terdiri dari Indeks Ketahanan Ekonomi, Indeks Ketahanan Sosial dan Indeks Ketahanan Ekologi.

“Jadi parameter SDGs dan jadi indikator Kementerian Keuangan untuk menentukan pagu Dana Desa,” kata Sekjen Taufik.

Baca Juga :  Mantan Walikota Pekanbaru Meninggal Dunia

Dana Desa tahun ini sebesar Rp68 Triliun yang memuat sejumlah program yang difokuskan pada pemulihan ekonomi dan pengembangan sumber daya manusia.

Sekjen Taufik memyambut baik ajakan kolaborasi Desa Konstitusi ini karena memang berkaitan dengan pengembangan kapasitas warga desa.

Pengukuhan Desa Konstitusi bertujuan untuk turut membumikan dan membudidayakan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi di tengah-tengah praktik keseharian kehidupan warga bangsa dalam bernegara dan bermasyarakat, utamanya warga desa.

Dengan masyarakat desa yang sadar berkonstitusi, termasuk memiliki kesadaran akan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara, diharapkan desa menjadi fundamen penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum demokratis dan negara demokrasi berdasarkan hukum.(*)

Related posts