PPSDM Kemendagri Regional Bandung Gelar Pelatihan SPM bagi Pejabat Administrator

SUMEDANG, lensareportase.com – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Regional Bandung mengelar pelatihan Standar Pelayanan Minimal (SMP) bagi Pejabat Administrator. Pelatihan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kompetensi para penyelenggara pelayanan di daerah.

Pelatihan itu mengusung tema “Pengembangan Kompetensi Penyusunan Dokumen Perencanaan dalam Penerapan SPM bagi Pejabat Administrator Tahun Anggaran 2022”. Pelaksanaan kegiatan berlangsung secara tatap muka di PPSDM Regional Bandung Kampus Kiarapayung, Jatinangor-Sumedang.

Kepala PPSDM Regional Bandung Belly Isnaeni membuka secara langsung pelatihan ini. Hadir pula sebagai pendamping, Koordinator Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Administrator dan Pengawas serta Koordinator Widyaiswara.

“Pelatihan ini merupakan pemantik, kuncinya berada di tangan kita, maka manfaatkan betul kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi serta kemampuan,” kata Belly dalam sambutannya.

Belly mengatakan, hakikat dari profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pelayan masyarakat. Untuk dapat melayani pemenuhan kebutuhan masyarakat, secara tekstual memiliki patokan yang disebut SPM. Lebih lanjut, SPM diartikan sebagai ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar dan merupakan urusan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

“Khususnya dalam hal perencanaan penganggaran SPM di daerah agar dapat diintegrasikan ke dalam dokumen RKPD (Rencana Kerja Perangkat Daerah) sebagai bahan dalam penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),” ujarnya.

Sebagai informasi, pelatihan ini diikuti oleh 30 pejabat setingkat Ahli Madya atau Administrator yang membidangi urusan wajib pelayanan dasar di daerah, meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, Trantibumlinmas, dan sosial. Pelatihan berlangsung selama lima hari mulai tanggal 21 hingga 25 November 2022.(*)

Puspen Kemendagri

Baca Juga :  Jaksa Agung: Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Adalah Penegakan Hukum Yang Mampu Memanusiakan Manusia

Related posts