SURABAYA – Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, akhirnya Polisi berhasil mengamankan 2 orang terduga pembuang Bayi perempuan yang di Bratang Gede Gang 2 pada Selasa, 16 Juli 2024 lalu.
Dan mereka adalah M.H beserta pasangannya, N.A, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Wonokromo, Polrestabes Surabaya.
Dalam kesempatan ini dihadapan awak media Kapolsek Wonokromo, Kompol Dwi Jatmiko mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui bayi tersebut hasil hubungan gelap kedua tersangka.
“Dimana, Informasi awal saat itu kami dapat dari Command Center Surabaya, terkait penemuan seorang bayi perempuan di salah satu rumah milik warga di wilayah Bratang Gede Gang II/14-a, Surabaya,” ujarnya, Selasa (23/7/2024).
Bahkan pada saat penemuan bayi tersebut, petugas Polsek Wonokromo bersama instansi terkait seperti Puskesmas, Kelurahan, Dinas Sosial, dan Unit TPA segera mendatangi TKP untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
Lebih lanjut Kompol Dwi mengungkapkan, bayi berjenis perempuan tersebut kemudian dibawa ke RSUD Haji Sukolilo Surabaya, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
“Dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi bayi dalam keadaan sehat,” terang Kompol Dwi Jatmiko.
Sementara itu, dalam proses penyelidikan tersebut, sempat terjadi polemik terkait siapa yang bertanggung merawat bayi tersebut.
“Saat itu fokus utama kami yakni penyelidikan adalah mengungkap siapa pelaku penelantaran bayi itu,” ujar Kompol Dwi.
Lebih dalam Kompol Dwi menjelaskan, setelah adanya kejadian tersebut anggota Unit Reskrim langsung melakukan pemeriksaan saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan, didapatkan titik terang di rumah kos mengenai pelaku pembuangan bayi tersebut,” terangnya Kompol Dwi.
Sedangkan kedua tersangka yakni M.H dan pasangannya, N.A, diamankan di Polsek Wonokromo beserta barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan oleh tersangka M.H saat membawa bayi tersebut.
Kompol Dwi menambahkan, dari keterangan yang diperoleh, motif penelantaran bayi tersebut didasari oleh masalah ekonomi dan rasa malu akibat memiliki anak sebelum menikah.
Atas perbuatannya Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 ayat B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 305 KUHP. (Herman)