Surabaya – Unit Reskrim bongkar dan mengamankan 1 pelaku curanmor Insial SGO Kalijudan kecamatan Mulyorejo kota Surabaya. dan 2 masih DPO Jefri alias Jhon.
Menggelar Press Release Di Mapolsek Wonocolo Surabaya dihadiri, Kapolsek M. Sholeh S.H., didampingi Kasih Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko, Kanit Reskrim Polsek Wonocolo AKP Kusmianto, SH., M.H., beserta jajarannya. Rabu, (17/1/2024).
Dalam kesempatan ini, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP HENDRO melalui Kapolsek Wonocolo M. Sholeh, S.H., mengatakan, bahwa berawal laporan Yohanes Suban Kelen waibo RT 14, RW 7 tanjung bunga kabupaten Flores Timur NTT.
Selain itu, Laporan polisi: LP-B/250/X/2021/SPKT Mulyorejo/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, 01/10/2021.
“Dan, polisi menindaklanjuti segera bergerak tim Reskrim saat itu Minggu 1/10/2023. Sekitar jam: 02.00 sewaktu di simpang empat Kalijudan Surabaya pelaku SGO pelaku menjalankan aksinya mencuri motor milik Yohanes Suban Kelen. Dan Jefri alias Jhon masih dalam pencarian (DPO/belum tertangkap)”, ujarnya
Sementara itu, modus operandi bahwa Minggu 1/10/2023 si pelaku menjalankan aksinya pencurian sepeda motor dengan cara pada saat tersangka perjalanan pulang dengan mengendarai sepeda motor dari jalan Rangkah Surabaya. Dan sewaktu lewat disimpang empat jalan Kalijudan Surabaya.
“Dan, melihat sepeda motor Yamaha Vixion terparkir dipinggir jalan tepatnya dibawah lampu merah dan seorang pengendara motor Tersebut lari kesebrang jalan mendatangi pengendara gojek. Yang kemudian ribut berselisih paham, selanjutnya tersangka berhenti lalu mermakir sepeda motornya dipinggir jalan”, jelasnya.
Lebih lanjut Kapolsek M. Sholeh, S.H., Dimana, lalu tersangka bertemu dengan saudara Jefri alias Jhon selanjutnya tersangka mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menuntunnya ke tepi jalan. Kemudian menaiki sepeda motor tersebut.
Itupun lalu, didorong oleh saudara Jefri alias Jhon dengan mengendarai sepeda motornya menuju rumahnya di jalan Kalijudan Surabaya.
Alhasil, si pelaku menyembunyikan setelah itu tersangka diantar oleh Jefri alias Jhon untuk mengambil sepeda motornya yang terparkir di pinggir jalan tersebut, lalu pulang kerumah.
Barang bukti yang disita yakni, sebuah STNK sepeda motor merk Yamaha Type Vixion nopol: L-5659- TH tahun 2013, sebuah kunci kontak sepeda motor Type Vixion, dan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha cripton warna hitam, nopol: L-4147- PD
“Atas perbuatannya para tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP. Dengan ancaman penjara selama-lamanya 5(lima) tahun”, pungkasnya. (Herman)