Surabaya- lensareportase.com- Polsek Tambaksari melaksanakan Penyekatan Antisipasi Pengesahan Warga Baru PSHT di 3 titik Lokasi yakni Simpang 4 Jl. Kedung Cowek, Simpang 3 Jl. Kenjeran dan Simpang 3 Tambakrejo – Kenjeran serta berhasil mengamankan 30 orang diantaranya 27 Warga Perguruan dan 3 orang yang membawa 8 (delapan) Minuman Keras jenis Arak dan Alexis, Jum’at (28/07/2023).
Dalam kesempatan ini, Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji.,S.E.,S.I.K.,M.Si bersama anggota Polrestabes dan 3 Pilar Tambaksari dibantu Pamter PSHT melaksanakan penyekatan Pengesahan warga baru PSHT yang dilaksanakan di Kodiklat AL Perak.
Sementara itu, kegiatan penyekatan tersebut telah diamankan 30 orang dengan rincian 27 orang warga perguruan dan 3 orang umum yang membawa 8 (delapan) minuman keras jenis arak dan alexis, di Jl. Kenjeram dan Jl. Kedung Cowek, selanjutnya 30 orang tersebut dibawa ke mako Polsek Tambaksari.
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji.,S.E.,S.I.K.,M.Si mengatakan ” 27 orang warga perguruan yang melakukan pelanggaran dan 3 orang yang membawa minuman keras ini akan dipanggil orang tuanya dengan di dampingi Ketua RW, Ketua RT dan Guru dari sekolah untuk diberikan edukasi,intervensi dan penetrasi supaya tidak mengulangi perbuatan tersebut dan membuat surat pernyataan”, ujar Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji.
Kapolsek Tambaksari Kompol Aribayuaji.,S.E.,S.I.K.,M.Si menambahkan ” Dalam Penyekatan Perguruan PSHT ini akan kami lakukan tindakan tegas terukur apabila ada pelanggaran, tujuannya agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif”, pungkas. (HM)