Surabaya – Lensareportase.com – para aksi pencurian dengan membobol toko diselesaikan dengan perdamaian atau Restorative Justice baik pelaku maupun korban di Mapolsek Tambaksari Surabaya.
Lebih-lebih, pelakunya masih anak-anak berusia 14 tahun inisial RS.
Sementara itu, si pelaku masuk ke dalam Toko Kelontong dengan merusak pintu toko dan mengambil barang-barang di dalam Toko Kelontong pada, Senin dinihari, 18 September sekira pukul 01.00 Wib.
Bahkan dimana sebelumnya, RS ini duduk-duduk didepan Toko Kelontong milik AJ di Jalan Ngaglik DKA Timur Surabaya.
“Dan ltupun, sesaat setelah duduk-duduk itulah kemudian dia mempunyai niat untuk membobol Toko,” jelas Kompol Ari Bayuaji Kapolsek Tambaksari, Rabu (20/9/2023).
Alhasil untuk niat pencurian itu dilakukannya sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku menjalankan aksinya merusak kunci pintu dengan kedua tangan dan mengambil sembako yang berada di dalam toko kelontong tersebut.
Lagi pula, korban mengetahui bahwa tokonya terbuka dan melihat pelaku mengambil barangnya. Kejadiannya langsung dilaporkan ke Polsek Tambaksari.
“Dimana anggota berhasil mengamankan tersangka yang kemudian dibawa ke mako Polsek Tambaksari. Setelah di interogasi dia mengaku mengambil sembako,” imbuh Kompol Ari.
Lanjut, Kompol Ari Makanan itu Pengakuannya untuk dikonsumsi sendiri karena faktor ekonomi. Karena masih anak-anak, sehingga dilakukan tindakan Restorative Justice.
Petugas juga melakukan pemberian sembako kepada keluarga pelaku dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Bahkan barang bukti yang ikut disita yakni, 25 buah mie instan, 10 renteng sabun sachetan, 8 renteng Molto Sachetan, 4 minyak goreng sunco, 3 minyak goreng merk kita, 2 botol minyak goreng.,” pungkasnya (HM).