Polsek Rumpin Ungkap perkara tindak pidana pencurian dengan Pemberatan

KAB.BOGOR, RUMPIN – Sabtu Tanggal 20 April 2024, Sekitar Jam 05.30 Wib Di Kp. Pasir Randu RT.002/010 Desa Tamansari Kec. Rumpin Kab. Bogor telah terjadi Pekara Pencurian dengan pemberatan di wilayah Rumpin Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.

Kapolsek Rumpin Kompll Sumujo Menjelaskan bahwa benar, pada Hari Sabtu Tanggal 20 April 2024 sekira jam 05.30 di Kp. Pasir Randu Rt.002/010 Desa Tamansari Kec. Rumpin Kab. Bogor, telah terjadi Tindak Pidana pecurian sepeda motor, dimana Awal mula kejadian bermula pelapor pulang bekerja kerumah sekitar pukul 24.00 Wib kemudian memarkirkan sepeda motornya ke dalam rumah yg tebuat dari bilik dan pintu rumah tidak dikunci, kemudian pelapor istirahat tidur dan sekitar pukul 05.30 wb pelapor dibangunkan oleh sdr. BARJA (adik ipar pelapor ) dan menanyakan sepeda motor dimana , kemudian pelapor bangun dan melihat sepeda motornya sdh tidak ada lagi diparkir didalam rumah, selanjutnya membuat laporan ke Polsek Rumpin.

Hasil keterangan dimana kemudian pada hari Selasa tgl 23 April 2024 sekitar pukul 08.00 wb sdr. B merasa curiga sama tetangganya berdadarkan kecurigaan tersebut telah dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan sdr. E dirumahnya saat itu juga anggota piket Reskrim mengintrogasi Sdr. E yang akhirnya mengakui bahwa dirinya telah mengambil sepeda motor milik pelapor di dalam rumah bersama dgn temanya sdr. M, kemudian mengamankan sdr. M di rumahnya , selanjutnya pelaku dibawa kepolsek Rumpin utk pengusutan lebih lanjut.

Identitas Korban Sdr M, Tempat tanggal lahir : Bogor, 14 Februari 1999, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Alamat Kp. Pasir Randu Ds. Tamansari Kec. Rumpin Kab. Bogor, dan para pelaku,MD, Bogor 07-01-2000, Islam, WNI, pelajar, Alamat Kp. Cibuluheun Desa Tamansari Kec. Rumpin Kab. Bogor, E Bin Endang, Bogor 30-11-1995, Islam, WNI, Karyawan swasta, alamat: Kp. Pasir Randu desa Tamansari kec. Rumpin Kab. Bogor.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Mengamankan DPO Atas Nama Tersangka R

Barang Bukti yang berhasil di amankan pihak kepolisian Polsek rumpin adalah berupa 1 ( satu) buah STNK Asli an. M sepeda motor Honda Beat Nopol : F-4093-FIN, warna biru hitam, thn 2023, nosin. JM81E2588163, noka. MH1JM8123PK584118, dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor dgn nomor Q320.

Saat ini para pelaku dalam proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut dalam menjalani proses tindak pidana dan Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan diancam hukuman 7 tahun penjara.(*)

Related posts