Lensareportase.com-Sukabumi. Polsek Kadudampit Polres Sukabumi Kota berhasil ungkap pengedaran obat farmasi jenis psikotropika tanpa ijin edar dalam Operasi Libas Lodaya 2022.
Berawal dari operasi giat gencar libas Lodaya 2022 pada minggu dini hari sekira pukul 00.30 tanggal 29 mei 2022, anggota Polsek Kadudampit yang dipimpin Kapolsek Kadudampit Ipda Awan Kurniawan, mendapatkan laporan dari pengelola salah satu cafe di kadudampit jalan Situgunung ISTC waterpark. Jajaran kepolisian sektor Kadudampit langsung mendatangi Lokasi bahwa terjadi keributan antara sekelompok pemuda.
Sampai di lokasi kajadian, jajaran anggota Polsek Kadudampit berhasil menangkap para pelaku tindak pidana, dan setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota, didapati puluhan barang bukti didalam tas warna hitam milik Sdr. SY Als EM, Laki-laki, Sukabumi 12 september 1996, Buruh Harian Lepas, Kp. Neglasari Rt. 016 Rw. 005 Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kab. Sukabumi.
Kapolsek kadudampit Ipda Awan Kurniawan mengatakan kepada wartawan saat dimintai keterangan, bahwa menurutnya
“Pada minggu pagi ini dalam giat operasi libas Lodaya 2022, kami jajaran Polsek Kadudampit Polres Sukabumi Kota, behasil mengungkap tindak pidana, mengedarkan atau menjual sediaan farmasi jenis obat Dolgesik Tramadol kapsul, obat Tramadol HCI, obat Tramadol kapsul, obat warna kuning tanpa ijin edar dan mengedarkan/menjual obat psikotropika jenis Atarax Alprazolam, Alganax Alprazolam dan Rixlona yang dilakukan oleh para pelaku”,ujar Kapolsek. Minggu pagi (29/05/22).
Kapolsek juga mengatakan bahwa setelah dilakukan penangkapan kasus langsung di limpahkan ke satNarkoba Polres Sukabumi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut kasus teraebut kami limpahkan ke satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, serta menyerahkan pelaku dan barang bukti untuk di bawa ke Polres Sukabumi Kota. Adapun barang bukti yang di dapat dari tersangka SY
Alias EM. sebagai berikut”, kata kapolsek.
“obat Dolgesik Tramadol kapsul sebanyak 8 butir, Tramadol HCI sebanyak 13 butir
obat Tramadol kapsul sebanyak 11 butir.
obat warna kuning sebanyak 12 butir
Atarax Alprazolam sebanyak 11 (sebelas) butir. Alganax Alprazolam sebanyak 9 butir.
Rixlona sebanyak 4 butir
1 unit handphone merk VIVO warna merah
1 buah tas selempang warna hitam”. Jelasnya dalam wawancara bersama wartawan.
Kini para pelaku di gelangdang ke Mapolres Sukabumi Kota, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka bisa di kenakan Pasal 197 UU Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) undang undang Republik Indonesia no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 60 ayat (1) hurup a,b, c atau ayat atau Pasal 62 Undang Undang RI no 05 tahun 97 tentang Psikotropika.
As/smi.